Opini
Oleh MN Lapong, pengamat sosial pada hari Tuesday, 13 Okt 2020 - 14:27:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Buruh Kembali Turun untuk Melawan Tuduhan Hoax

tscom_news_photo_1602570453.jpg
MN Lapong (Sumber foto : Ist)

Tidak kurang dua pembesar negeri membuat pernyataan yg bernada apologis seakan "menghianati moral," terhadap aksi unjuk rasa buruh, mahasiswa dan pelajar yang tak puas dan marah atas kelakuan "Dewan Pengkhianat Rakyat" (Trend Plesetan untuk DPR) yang tiba tiba telah mengesahkan UU Omnibus Law 5 Oktober 2020 yang tadinya sepemahaman ruang publik akan disahkan 8 Oktober 2020.

Pernyataan Jokowi sebagai Presiden RI yang mengatakan, "saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks di media sosial."

Pernyataan Jokowi ini seakan mengkonfirmasi pernyataan Amin Rais yang viral di YouTube bahwa benar, "Jokowi Inisiator UU Omnibus Law, DPR Tukang Stempel.

Berikutnya pernyataan ke 2 yang lebih menyakitkan lagi datang dari Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menuding para pendemo, pengunjuk rasa itu disponsori, tanpa menyebut pihak yang menjadi sponsor. Tudingan ini sungguh menyakitkan! Saya sendiri sebagai pendiri organisasi buruh PPMI merasa sangat tersinggung dengan tudingan ini, karena selain ikut berunjuk rasa hari itu juga banyak aksi aksi advokasi yang selama ini saya lakukan bersama teman teman untuk rakyat kecil sebaliknya kita harus keluar kocek dengan cara patungan ikut membiayainya. Dan itu sudah berlangsung belasan tahun.

Saya setuju apa yang dikatakan Nelson Nikodemus Simamora Kepala Advokasi YLBHI menilai tudingan adanya sponsor untuk demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan pembodohan publik. Dia meminta Airlangga Hartarto mempertanggung jawabkan pernyataannya.

Tuduhan yang dipertontonkan Presiden dan Menterinya itu jelas sebagai bentuk kesesatan arogansi dari nilai prikemanusiaan yang adil dan beradab terhadap sejumlah warga bangsanya yang terdampak atas UU ini, yang menuntut keadilan agar tegaknya equality, yang mereka nilai sebagai perkosaan negara atas hak hak hidup yang paling mendasar bagi para Buruh khususnya dan rakyat pada umumnya.

Tidak kalah dramatisnya, adanya tulisan yang beredar mengatasnamakan Dahlan Iskan Mantan Menteri BUMN di Era SBY. Kemungkinan besar tulisan itu dari seorang buzzer bayaran. Yang jelas isi tulisan ini menarik sebab menjelaskan beberapa hal yang terkait langsung dengan pasal pasal RUU Cipta Kerja, dimana mendiskreditkan Organisasi Buruh yang selama ini justru telah banyak berjasa melindungi hak buruh dari kesewenang pengusaha dan pihak manajemen.

Dalam tulisan ini secara bombastis jelas menganggap organisasi Buruh dalam melakukan berbagai tindakan selain merugikan Buruh juga merugikan perekonomian negara. Bahkan menganggap selama ini buruh seperti anak buah dan tentara organisasi buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh organisasi buruh.

Sehingga beberapa pasal terkait hal itu menyangkut peran organisasi buruh dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Misalnya dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh dihapus (Pasal 91).

Selanjutnya, organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha (Pasal 93).

Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh tidak lagi mewakili buruh. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Pemerintah dianggap serba tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98).

Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. (Pasal 98).

Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja juga dicabut! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha dicabut! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151).

Entah benar pasal pasal di atas itu masuk dalam Putusan Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja Wallahualam? Sebab anggota DPR yang ikut membahasnya pun banyak yang belum menerima Draft Final UU ini yang diputuskan 5 Oktober 2020. Ini pun menjadi suatu case yang aneh dalam prosedur DPR RI yang serba tertutup dan tergesa gesa seperti supir oplet nguber setoran. Aneh?

Ini terungkap saat Najwa Shihab yang kaget, Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Ledia Hanifa Amaliah yang mengakui Draft UU Cipta Kerja belum diterima, dalam wawancara membongkar bagaimana proses pembahasan UU Cipta Kerja/Omnibus Law kepada Najwa Shihab.

Didi Irawadi anggota legislatif dari Partai Demokrat pun menimpali. "Tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja yang dibagikan saat Rapat Paripurna."

Tidak heran jika Seorang Tweeters Donny Husein dalam cuitannya ketika membalas cuitan @msaid_didu mengatakan "dugaan, ada 2 versi draft RUU, kalo gak didemo release versi asli, tapi kalo demo rusuh yang release draft alternatif."

Terkesan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, seakan ingin membungkus Pemerintah dan Pengusaha di satu sisi melawan organisasi buruh di pihak lain, jelas UU ini sangat pro pengusaha dan menganggap organisasi buruh adalah lawan atau momok. Jika demikian makin jelas arah UU ini sangat menyederhanakan masalah, karena persoalan kepentingan buruh tidak ditempatkan pada konteks substansial keadilannya, tapi lebih pada penyeragaman dan penyusuaian administratif semata demi efisiensi dan efektivitas yang sebenarnya juga masih dalam (angan angan) target demi harapan menarik investasi untuk menggerakkan roda ekonomi.

Padahal apa yang dikatakan Aktivis Haris Rusly Moti, bahwa seluruh skenario untuk undang investasi di era Presiden Jokowi (malah) berunjung buntung. Dimulai dengan UU Tax Amnesty buntung. Pembebasan visa kepada 170 negara, buntung. Pemberantasan Korupsi dituduh menghambat investasi, KPK dibredel dengan revisi UU KPK, buntung. Bikin UU Minerba, malahan banyak investor asing lari, buntung. Lalu buat UU Omnibus Law dalam era covid, dijamin pasti buntung.

Masalah mendasar tak adanya investasi di negara ini bukan karena hambatan regulasi semata. Masalahnya tak ada Trust kepada Pemerintah Jokowi beserta sistem dan tatanan negaranya.

Pemerintah Jokowi dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja masih pede bahwa, Pemerintah dan Pengusaha dianggap paling tahu soal nasib Buruh. Padahal sejarahnya Organisasi Buruh adalah personifikasi subyektivitasnya buruh itu sendiri. Dari buruh oleh buruh untuk buruh. Objektivitas ketika kepentingan Buruh di wakili oleh organisasinya bertemu selevel dengan pengusaha tempat mereka bekerja, sehingga menghindari eksploitasi atas buruh oleh pengusaha atau kaum kapitalis. Karena dalam sejarah mesin roda modal kapitalis pusarannya akan selalu berputar menghisap si kecil dan si lemah.

Pengusaha atau kaum kapital akan selalu kawin mawin dengan para penguasa, sebab kekuatan akses dan modal dapat menjadi pressure menguntungkan bagi para kaum pemilik modal terhadap penguasa, sehingga kepentingan buruh sewaktu waktu dapat diabaikan.

Power tends to Corrupt, Absolute Power Corrupt Absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang mutlak benar benar merusak.

Elite group atau Penguasa tidak pernah mengakui besarnya power yang mereka pegang. Mereka selalu menjustifikasi kekuasaan mereka atas amanat konstitusi, representasi demokrasi, maupun amanat langsung dari Tuhan.

Sudah rahasia umum elite atau bahkan pejabat kita mencapai kekuasaan kental bersentuhan dengan para pengusaha. Apalagi dengan sistem pemilu Pileg, Pilpres dan Pilkada yg democrazy semua menjadi berbiaya tinggi dan transaksional.

Apa yang disampaikan banyak pakar dan pengamat, termasuk lembaga Komnas HAM, Guru Besar, Dekan dan 200 Dosen akademisi dari 67 Perguruan Tinggi atas Kejanggalan dan Penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, bahkan Ketua PBNU dan Muhammadiyah pun menyampaikan penolakannya atas UU ini, sehingga patut ditolak bukan saja oleh buruh tapi seluruh lapisan masyarakat yang bakal akan terdampak harus melawan dan menolaknya.

Pakar Hukum Prof. Dr.Refly Harun menilai jika anda tidak peduli UU Omnibus Law, dan anda berpikir kalau UU tersebut hanya merugikan kaum buruh. Anda salah besar.

Jadi apa yang dituduhkan Presiden dan Menko. Ekonomi selain tidak berdasar juga tidak mengandung kepatutan moral atas nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab kepada rakyatnya dan cenderung sebaliknya mengandung Hoax.

Jika rakyat turun ke jalan menuntut keadilan atas banyaknya kejanggalan dan keanehan yg kontroversial atas proses lahirnya UU ini, adalah sah saja sebagai bentuk ungkapan protes atas Pengesahan UU tersebut oleh DPR, dimana dijamin oleh oleh UU dan Konstitusi UUD 1945.

Buruh atau juga Rakyat Indonesia akan kembali turun untuk melawan tuduhan Hoax agar Negara tidak melakukan Hoax yang dapat merugikan kepentingan warga negaranya demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #ruu-ciptaker  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Analisis Mendalam Berdasarkan Data BRIEF UPDATE BDS Alliance

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Minggu, 22 Des 2024
EKONOMI 1. Pelemahan Rupiah dan IHSG Pelemahan Rupiah dan Arus Modal Keluar: Meskipun rupiah sempat menguat tipis pada Jumat lalu, secara mingguan mata uang ini mencatat pelemahan yang ...
Opini

Lukisan yang Jokowi Banget

Catatan Cak AT Ironi tragis kembali hadir di panggung seni Indonesia yang tak pernah absen dari sandiwara. Kali ini, kisahnya milik Yos Suprapto, seniman kawakan asal Surabaya, yang karyanya ...