Celaka memang kalau bangun tidur tidak ke kamar mandi, terlebih dahulu tapi langsung buka handphone, mencari berita. Untung kalau berita yang dicari baik, kalau tidak baik, celakanya nambah.
Soal celaka pangkat dua ini, saya alami pagi tadi ketika membaca berita disosmed bahwa Syahganda Naigolan, aktivis di era 80-an ditangkap aparat kepolisian di pagi buta. Diduga penangkapannya dikarenakan tulisannya di media sosial, yang diduga melanggar Undang-undang ITE. Tulisan Syahganda diduga memprovokasi massa, mendukung para demonstran.
Benarkah bahwa setiap rezim takut pada tulisan ? Soal ini sudah teramkum dalam sejarah dunia. Baik di negara sosialis - komunis dan negara demokrasi. Tidak ketinggalan di negara Pancasila - liberal. Padahal tidak ada bukti kalau tulisan bisa menjadi penyebab revolusi.
Revolusi terjadi karena pemerintah dirasakan menindas rakyatnya dan menyengsarakan rakyat. Apakah rezim Jokowi menyengsarakan rakyat, bisa ya bisa tidak, jawabnya. Apakah pemerintahan Jokowi menindas rakyat, faktanya ada sebagian kelompok merasakan penindasan itu terjadi.
Banyak pemerintah di berbagai negara takut pada tulisan. Karya sastra agung Alexander Solzhenitsyn, Boris Pasternak dan buku tetraloginya Pramudya Ananta Toer dilarang sebuah rezim.
Dalam konteks penangkapan Syahganda yang diduga disebabkan karena tulisannya di MEDSOS, menjadikan politik begitu buruk. Dan piciknya sebuah kekuasaan negara. Bukankah peristiwa seperti ini - yang berhubungan dengan tulisan, buku yang dilarang dan pikiran politik dari seseorang tak bisa diadili, sudah sering terjadi. Kalau penulis ditangkap dan diadili, peristiwa semacam itu akan menjadi contoh buruk pada generasi berikutnya.
Tidak ada lagi orang yang mau belajar politik lagi. Padahal politik adalah seni dalam mengatur pemerintahan. Politik bukan sebuah cara untuk mencapai kekuasaan duniawi, seperti yang ditulis oleh Samuel Johnson. Atau yang disimpulkan oleh sejarawan abad 19 Henry Adam bahwa politik adalah pengorganisasian kebencian secara sistematis. Bukan, politik tidak sekotor itu.
Sumber hoax adalah pemerintah, karena pemerintah mempunyai dan menguasai sumber informasi. Maka tidak salah kalau anekdot mengatakan "kembalikan hoax ke pabriknya" , artinya pemerintahlah pabrik hoax itu sendiri.
Politik yang dijalankan pemerintah hari ini adalah politik tanpa seni, tidak mengandung sains. Maksudnya politik yang mengandung prospektif seni sebagai mana yang dinyatakan oleh Kanselir Bismark di parlemen Jerman tempo dulu adalah seni dalam pemerintahan. Menyelenggarakan kontrol dalam masyarakat melalui pembuatan dan penegakan keputusan bersama. Keputusan yang baik bagi publik yang diyalaninya.
Kenapa tulisan kritis terhadap kebijakan pemerintah dihadapkan pada hukum. Jerat undang-undang ITE selalu mejerat warga negara yang kritis tidak hanya pada kebijakan negara, sialnya juga pada kepentingan pengusaha. Ingat kasus yang menimpa Nelly Siringo Ringo yang mengkritik seorang pengusaha papan atas. Diadili dan dipenjarakan.
Sementara kalau pengusaha itu, jelas-jelas melanggar hukum, pemerintahnya pura-pura tidak tahu. Pengusaha yang merampas tanah petani, tanah warga dan menyuap bupati atau penguasa lokal, pemerintah pusat berlagak pinpinbo (pintar-pintar bodoh).
Negara dan pengusaha bersatu mejerat warga negara. Nenangkap dan memenjarakan. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Adalah adigium yang tidak salah. Apakah rakyat akan bersatu membebaskan mereka yang dijerat undang-undang ITE. Masih kita tunggu realisasinya.
Masihkah kita melihat negara seperti monster raksasa, yang menelan warga negaranya. Atau kah negara hadir melindungi rakyatnya. Kasus yang menimpa Syahganda Naigolan, seorang aktivis 80-an ini bisa menjadi batu ujian bagi hadirnya negara sebagai pengayom atau negara sebagai raksasa pemangsa warganya sendiri.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #jokowi #aktivis