JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari, telah bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Sabtu (31/10/20).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan pers yang diterima oleh wartawan.
Fadilah sendiri bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.
"Dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadilah Supari SpJp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," kata Rika Aprianti.
Rika begitu ia disapa menjelaskan, Fadilah telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan. "Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tukasnya.
Sebagai informasi, 16 Juni 2017, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena terbukti melakukan dua perbuatan.
Pertama, merugikan keuangan negara senilai Rp 5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alkes guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Perbuatan kedua, Fadilah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alkes I.