Zoom
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 26 Mei 2020 - 09:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Heboh Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Supari, Reaksi Kemenkumham Dinilai Lebay

tscom_news_photo_1590458490.jpg
Wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wawancara Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier yang viral di medsos masih menyisakan perdebatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan wawancara itu menyalahi aturan. Kementerian pun akhirnya menyampaikan penjelasan panjang lebar soal terjadinya wawancara itu.

Penjelasan disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menyatakan Kementerian tidak tahu menahu soal wawancara itu. Mereka tidak menerima surat pengajuan izin dari Deddy Corbuzier.

Berdasar penelusuran kepada Siti Fadilah sendiri maupun 2 orang petugas Rutan Pondok Bambu yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara Siti Fadilah dengan Deddy Corbuzier diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, antara pukul 21.30 WIB - 23.30 WIB.

Pada pukul 21.30 WIB , ada 4 orang (2 laki-laki, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier

Petugas tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.

Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di Instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.

Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Rika Aprianti menilai kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011, yang bunyi butir- butir terkait di antaranya pada pada pasal 28 (1) mengatakan bahwa Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Pasal 30 (3) menyatakan bahwa Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing -masing unit/satuan kerja.

Pasal 30 (4) menyatakan bahwa Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pasal 32 (2) menyatakan bahwa Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Dinilai Lebay

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengkritik pernyataan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham yang menyatakan, wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari itu tanpa izin. Arief menilai pihak Ditjen PAS terlalu mengada-ada dan justru mencoreng Pemerintahan Jokowi yang sedang sibuk menghadapi Corona.

"Jangan lebay lah. Bikin malu aja. Sebelumnya juga sudah berkali-kali wawancara dilakukan wartawan saat Siti Fadilah di dalam penjara. Semua media massa memuat pernyataan bu Siti yang isinya bagaimana mengatasi Corona," tegasnya.

Arief justru membela Deddy Corbuzier. "Sudah jelas itu hak privat Deddy mengupload dokumentasi tersebut, yang justru menjadi hak publik untuk tahu. Ingat ini bukan jaman Orde Baru lagi, yang semua hak publik bisa didapat kalau ada izin,” paparnya.

Ia juga memprotes mengembalikan Siti Fadilah Supari ke dalam penjara Rutan Pondok Bambu.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kini kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia baru saja berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Arief menilai, tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu membahayakan Siti Fadilah Supari karena Rutan Pondok Bambu dianggap sebagai zona merah Covid-19.

"Sudah benar mengeluarkan Siti Fadilah dari Pondok Bambu yang berisikan 50 orang lebih positif Corona. Kok malah sekarang dibalikin lagi ke dalam? Kemenkumham apa nggak paham ini keadaan darurat?" kata Arief Poyuono Senin (25/5/2020).

Akun Youtube tentang pertemuan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari yang telah mencapai 3 juta lebih pemirsa juga disoroti oleh Arief Poyuono. Arief menilai tidak ada yang salah dengan silaturahmi tersebut.

"Isinya sesuai dengan garis pemerintahan Jokowi dan pelajaran tentang bagaimana menghadapi wabah Flu Burung yang bisa digunakan saat ini. Seharusnya pemerintah memetik pelajaran dari pengalaman Siti Fadilah untuk mengatasi Corona saat ini," katanya.

Arief pun menyarankan Kemenkumham melakukan evaluasi dan mengurus semua tahanan yang positif Corona dan berbahaya bagi tahanan yang lain.

"Melepaskan penjahat kriminal beberapa waktu lalu sudah salah karena justru membahayakan masyarakat. Sekarang dengan memasukan orang berisiko seperti Siti Fadilah kembali ke penjara Pondok Bambu yang sudah daerah merah Corona tambah salah lagi," katanya.







tag: #corona  #siti-fadilah-supari  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...