JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara.
Usai menghirup udara bebas, Siti Fadilah berjanji akan membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah pandemi covid-19 yang masih meresahkan masyarakat.
Melalui penasehat hukumnya, Kholidin Achmad menyatakan kalau Siti Fadilah siap memberikan kontribusi dari pengetahuannya untuk bisa membantu mencegah maupun menangani permasalah dampak virus covid-19.
Kholidin mengatakan kalau Siti Fadilah memiliki kemampuan dengan segudang pengalaman di bidang kesehatan untuk menangani pandemi covid-19.
"Ibu akan menyumbangkan pengetahuannya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemi (Covid-19)" kata Kholidin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (01/11/2020).
Setelah dinyatakan bebas, Kholidin menyebut kalau Siti Fadilah akan tetap menekuni bidang kesehatan khususnya sebagai pengajar alias dosen.
Perempuan yang pernah menentang vaksin flu burung tersebut akan menekuni bidang penelitian kesehatan.
“Betul beliau akan concern di bidang kesehatan, di antaranya menjadi dosen maupun peneliti," ungkapnya.
Usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah akan langsung menuju ke kediamannya dan di rumah tersebut, Siti Fadilah akan beristirahat sejenak dan berkumpul bersama keluarga.
Saat bebas, Siti Fadilah telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan negatif dari covid-19.
"Ibu dalam kondisi sehat dan tadi sebelum keluar ibu juga sudah diperiksa kesehatannya dan di rumah oleh tim Mer-C Indonesia pun juga sudah diperiksa kesehatan. Alhamdulillah tidak (Covid-19). Ibu sehat-sehat meskipun usia ibu sudah 70 tahun," ujarnya.
Meski dinyatakan bebas Covid-19, Kholidin menyebut kalau Siti Fadilah akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sambil berkumpul bersama keluarga.
"Ibu Siti Fadilah sangat bersyukur sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, sanak saudara, dan tetangga rumah. Ibu masih ingin istirahat dulu sambil isolasi mandiri di rumah," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 16 Juni 2017 Siti Fadilah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.