Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 02 Nov 2020 - 07:00:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Dinyatakan Bebas, Siti Fadilah Akan Bantu Pemerintah Tangani Covid-19

tscom_news_photo_1604258493.jpg
Siti Fadilah Supari (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Usai menghirup udara bebas, Siti Fadilah berjanji akan membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah pandemi covid-19 yang masih meresahkan masyarakat.

Melalui penasehat hukumnya, Kholidin Achmad menyatakan kalau Siti Fadilah siap memberikan kontribusi dari pengetahuannya untuk bisa membantu mencegah maupun menangani permasalah dampak virus covid-19.

Kholidin mengatakan kalau Siti Fadilah memiliki kemampuan dengan segudang pengalaman di bidang kesehatan untuk menangani pandemi covid-19.

"Ibu akan menyumbangkan pengetahuannya untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pandemi (Covid-19)" kata Kholidin melalui keterangan tertulisnya, Minggu (01/11/2020).

Setelah dinyatakan bebas, Kholidin menyebut kalau Siti Fadilah akan tetap menekuni bidang kesehatan khususnya sebagai pengajar alias dosen.

Perempuan yang pernah menentang vaksin flu burung tersebut akan menekuni bidang penelitian kesehatan.

“Betul beliau akan concern di bidang kesehatan, di antaranya menjadi dosen maupun peneliti," ungkapnya.

Usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Siti Fadilah akan langsung menuju ke kediamannya dan di rumah tersebut, Siti Fadilah akan beristirahat sejenak dan berkumpul bersama keluarga.

Saat bebas, Siti Fadilah telah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan negatif dari covid-19.

"Ibu dalam kondisi sehat dan tadi sebelum keluar ibu juga sudah diperiksa kesehatannya dan di rumah oleh tim Mer-C Indonesia pun juga sudah diperiksa kesehatan. Alhamdulillah tidak (Covid-19). Ibu sehat-sehat meskipun usia ibu sudah 70 tahun," ujarnya.

Meski dinyatakan bebas Covid-19, Kholidin menyebut kalau Siti Fadilah akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya sambil berkumpul bersama keluarga.

"Ibu Siti Fadilah sangat bersyukur sudah selesai menjalani hukuman dan saat ini dapat berkumpul bersama keluarga tercinta, sanak saudara, dan tetangga rumah. Ibu masih ingin istirahat dulu sambil isolasi mandiri di rumah," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada 16 Juni 2017 Siti Fadilah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

tag: #siti-fadilah-supari  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...