Berita
Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 03 Nov 2020 - 13:10:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Ciptaker, FPKS: Barang Cacat Kok untuk Rakyat?

tscom_news_photo_1604383826.jpg
Bukhori Yusuf Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Jokowi secara resmi telah meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situsSetneg.go.idsehingga bisa diakses publik.

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait hal tersebut.

Menurutnya, keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor sehingga menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah. Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, Fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana di maksud di Pasal 6 tidak ada,karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lalu, maksudnya merujuk kemana?,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/11).

Sebagai informasi, berikut redaksional pasal yang janggal tersebut;

Pada Pasal 5 berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat. Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya di kemudian hari, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” sindirnya.

"Saya berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya," pungkasnya.

tag: #uu-cipta-kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement