JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Diusutnya peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri dari Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta,menuai kontroversial. Karena massa kerumunan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo tak kunjung ditindak. Namun Mabes Polri memiliki alasan tersendiri terkait dua kasus kerumunan massa tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan terkait tidak ditindaknya kerumunan massa pendukung calon wali kota Solo tersebut. Menurutnya, dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan kasus yang berbeda. "Jangan samakan kasusnya. (di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," tegas Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).
Oleh karena itu, Awi meminta agar semuanya bisa membedakan dua kasus kerumunan tersebut. Ia menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas," tutur Awi.
Kendati demikian, lanjut Awi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan, menertibkan.
"Tadi bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum," terang Awi.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang digelar HRS. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga pantas diperiksa polisi karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," kata Novel.
Silakan Ditegur
Kerumunan yang terjadi saat proses pendaftaran dan tahapan Pilkada 2020 juga menjadi sorotan. Tak terkecuali sorotan kepada cawalkot Solo yang juga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Saat Gibran daftar Pilwalkot Solo, sempat terjadi kerumunan massa pada 4 September lalu. Gibran menilai, jika saat itu memang ada pelanggaran, ia mempersilakan Bawaslu memberikan teguran.
"Sekarang setiap kegiatan saya kampanye didampingi anggota Bawaslu. Kalau ada pelanggaran (kerumunan massa) saat itu juga monggo langsung ditegur," ujar Gibran usai acara dialog Dunia Usaha bersama Apindo di Diamond Solo Convention, Jawa Tengah, Rabu (18/11).
Gibran mengatakan saat pendaftaran calon di KPU semuanya yang mengatur adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo. Peserta yang mengawal pendaftaran sudah diatur sedemikian rupa sesuai aturan protokol kesehatan.
"Orang yang mengawal saya mendaftar kan sudah sesuai aturan di bawah 50 orang. Yang jelas kalau ada salah dari kami, siap ditegur Bawaslu. Itu saja kok," kata Gibran.
Ia menegaskan pihaknya sangat berkomitmen mematuhi aturan KPU terkait protokol kesehatan. Menurutnya, Pilwalkot Solo saat ini bukan bicara lagi menang dan kalah. "Kita bicara kesehatan warga itu nomor satu. Jangan sampai ada klaster pilkada. Bagaimanapun warga sehat ekonomi kuat. Jadi kita lebih banyak kampanye virtual," kata dia.