JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) mengkritik penambahan sejumlah posisi dalam struktur organisasi KPK dan ia menyoroti adanya jabatan staf khusus dalam tubuh KPK.
Bambang mengatakan struktur baru KPK kali ini tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern.
Pasalnya, pembentukan struktur organisasi KPK sekarang tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi-miskin struktur.
"Tapi juga mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal dan responsif untuk taklukan korupsi," kata Bambang, melalui keteranganya, Rabu (18/11/2020).
"Lihat saja dengan adanya staf khusus. Dipastikan, itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibelitasnya tidak pernah diuji," sambungnya.
Bambang menilai sangat mungkin pihak yang dimasukkan sebagai staf khusus adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya dan jabatan staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK sebelumnya.
"Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan "kekacauan". Jadi pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi "kekacauan" yang justru dapat memicu korupsi baru," tuturnya.
Lebih jauh, Bambang menyebut struktur yang gemuk dan tidak kaya fungsi ini membuat rentang kendali pengawasan makin luas.
Sehingga, kata dia, akan menimbulkan kerumitan dan kesulitan serta sekaligus potensial memunculkan kerawanan terjadinya fraud dan korupsi.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang tindih sehingga timbulkan "kekacauan" lainnya," katanya.
Menurut Bambang, penggunaan kata "Pembinaan" mengindikasikan pemikiran Orde Baru masuk dalam struktur baru KPK. "Ada kosa kata khas Orde Baru sekali yaitu "Pembinaan yang menjadi nama dari direktorat baru. Ini mengindikasikan pikiran dan mindset ORBA menyelinap masuk dalan struktur baru KPK. Misalnya Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi serta Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat," katanya.