JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, terkait proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Adi adalah tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek. Kasus itu diketahui ikut menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. "Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun 2020," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menjadi penyalur bansos.
Seperti diketahui, terdapat 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako yang sedang didalami penyidik KPK. Alex mengatakan bahwa KPK bakal menelusuri proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," ujarnya yang dikutip, Selasa (15/12/2020).
Dipotong Rp100 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa bantuan sosial yang diterima masyarakat telah dipotong Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp300.000. Dengan demikian, masyarakat hanya menerima bansos senilai Rp200 ribu.
"Kalau informasi di luar sih,dari Rp 300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 (ribu)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Senin (14/12/2020).
Alex menuturkan, penyidik akan menggali informasi terkait perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19.
Selain itu, KPK juga akan mendalami kelayakan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk tersebut, apakah selama ini bergerak di bidang penyaluran dan pengadaan sembako atau tidak. "Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," ujar Alex.
Alex mengatakan, informasi-informasi itu perlu ditelusuri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal nilai bantuan sosial yang tidak sesuai dengan yang seharusnya. "Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," kata Alex.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19. Juliari diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar yang diperoleh dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
KPK menyebut, Kementerian Sosial telah mengadakan bansos Covid-19 senilai total sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.