Oleh Rihad pada hari Kamis, 31 Des 2020 - 21:39:03 WIB
Bagikan Berita ini :

FPI Batal Gugat ke PTUN Terkait Larangan Beraktivitas

tscom_news_photo_1609425543.jpg
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang terhitung sejak Rabu (30/12). FPI kemudian merespons dengan rencana menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun belakangan hal itu urung dilakukan. "Kami batalkan rencana (menggugat ke) PTUN," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (31/12).

Aziz mengatakan mereka akan menggugat keputusan pemerintah ini ke PTUN. Sebab keputusan pemerintah dinilai tidak tepat dan tidak berdasar. "Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz. Ia menambahkan, pelarangan FPI ini diduga merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan isu tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ucap Aziz.

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kemudian ikut menanggapi soal rencana FPI yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. Refly menilai upaya ini percuma saja.

Sebab, proses pengadilan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan karena membawa ke proses peradilan itu percuma saja karena memakan proses waktu yang lama," kata Refly dalam pernyataannya di akun YouTubenya dikutip, Rabu (30/12).

"Sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambah dia.

Lebih lanjut, Refly menyebut apa pun keputusan pemerintah saat ini, ia mengatakan sejarah akan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah tepat atau tidak.

"Tapi apa pun itu biar sejarah yang menilai apa yang dilakukan pemerintah adil atau tidak, jangan lupa Prof Mahfud, Prof Eddy juga merupakan teman saya di UGM, pasti tahu betul," tutup dia.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...