JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang terhitung sejak Rabu (30/12). FPI kemudian merespons dengan rencana menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun belakangan hal itu urung dilakukan. "Kami batalkan rencana (menggugat ke) PTUN," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (31/12).
Aziz mengatakan mereka akan menggugat keputusan pemerintah ini ke PTUN. Sebab keputusan pemerintah dinilai tidak tepat dan tidak berdasar. "Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz. Ia menambahkan, pelarangan FPI ini diduga merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan isu tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq beberapa waktu lalu.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ucap Aziz.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kemudian ikut menanggapi soal rencana FPI yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. Refly menilai upaya ini percuma saja.
Sebab, proses pengadilan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan karena membawa ke proses peradilan itu percuma saja karena memakan proses waktu yang lama," kata Refly dalam pernyataannya di akun YouTubenya dikutip, Rabu (30/12).
"Sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambah dia.
Lebih lanjut, Refly menyebut apa pun keputusan pemerintah saat ini, ia mengatakan sejarah akan menilai apakah langkah yang dilakukan pemerintah tepat atau tidak.
"Tapi apa pun itu biar sejarah yang menilai apa yang dilakukan pemerintah adil atau tidak, jangan lupa Prof Mahfud, Prof Eddy juga merupakan teman saya di UGM, pasti tahu betul," tutup dia.