JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penerbitan kebijakan tingkat keterisian pesawat mencapai 100% yang tertuang dalam SE Kemenhub no 3/2021 i sangat bertolak belakang dengan PPKM Jawa-Bali.
Kebijakan baru ini justru dapat membuat lonjakan naik terhadap angka kasus Covid-19 ditanah air.
Anggota Komisi V DPR Lasmi Idaryani mengatakan, untuk memutus mata rantai atau menghambat laju angka kenaikan kasus covid-19. Koordinasi, komunikasi dan kerjasama antar kementrian mutlak dibutuhkan.
"Bagaimana bisa ketika pemerintah memberlakukan PPKM secara masif dan serentak demi membendung laju infeksi covid-19 di Indonesia, akan tetapi disisi lain ada kementrian yang memberi celah untuk melancarkan penyebaran virus," kata Lasmi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
"Masih segar dalam ingatan kita tentang maraknya jual beli surat bebas Covid-19. Maka aturan jaga jarak adalah benteng terakhir bagi keselamatan penumpang pesawat. Karena jika aturan jaga jarak diabaikan maka dapat memicu cluster baru yaitu cluster dalam pesawat," tambahnya.
Seharusnya, kata politikus Partai Demokrat ini, semua masyarakat Indonesia dapat saling mendukung aksi baik pemerintah untuk mengurangi bahkan memutus rantai virus covid ini. Bukan sebaliknya, pemerintah memberikan ruang untuk terjadinya penyebaran Covid-19.
"Untuk itu saya meminta kementrian perhubungan agar SE Kemenhub no 3/2021 I untuk direvisi atau kaji ulang. Agar sejalan dengan program pemerintah daerah maupun pemerintah pusat demi kebaikan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan ini resmi berlaku pada 9 Januari 2020 hingga 25 Januari 2021.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub mengizinkan kapasitas penumpang pesawat mencapai 100 persen. Angka ini meningkat dari yang semula maksimal kapasitas sebesar 70 persen. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan PPKM Jawa dan Bali.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.