Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 24 Feb 2021 - 16:46:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti PP Soal Postelsiar, Anggota DPR Ini Mengaku Terkejut, Kenapa?

tscom_news_photo_1614160014.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengaku terkejut dengan hilangnya frasa "wajib" dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2021 Tentang Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

PP tersebut diterbitkan Pemerintah sebagai aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker. Pemerintah sendiri telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres.

"Cukup terkejut karena setahu saya frasa "wajib" ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebelumnya di pasal 14. Tapi frasa "wajib" ini tidak ada setelah jadi PP utamanya yang tertuang dalam pasal 15," kata Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (24/02/2021).

Menurutnya, dengan hilangnya frasa "wajib" tersebut akan sulit khususnya bagi industri telekomunikasi tanah air untuk bisa berkompetisi.

"Pemain lokal mesti berkompetisi dengan raksasa digital dunia, rasanya tidak mungkin dan mestinya PP itu memberikan keberpihakan dan perlindungan yang konkret bagi industri telekomunikasi dalam negeri," tandasnya.

Menurutnya, aturan yang jelas bagi para Over The Top (OTT) harusnya jadi prioritas dalam penyusunan PP soal Postelsiar itu.

"Karena OTT itu sudah banyak menangguk keuntungan yang besar dari kita. PP juga mestinya merepsentasikan soal kedaulatan bangsa dan negara bukan sebaliknya," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46 Tahun 2021 Bidang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran (Postelsiar). PP tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU no 11 Tahun 2020. Dalam pasal 15 PP 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar tidak ada frasa "wajib" bagi pemain OTT untuk melakukan kerjasama dengan operator lokal (dalam negeri).

Berikut bunyi pasal 15 PP 46 Tahun 2021: Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

tag: #internet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Habib Aboe Bakar Alhabsyi: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Waspada Ancaman Ideologi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 01 Jun 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Anggota DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (1/6), ...
Berita

Beragam UMKM Cita Rasa Nusantara Turut Meramaikan BNI Java Jazz Festival 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BNI Java Jazz Festival 2025 bukan hanya tentang alunan musik jazz kelas dunia, festival tahunan ini juga menjadi ajang perayaan budaya, termasuk ragam kuliner Nusantara ...