JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI), Senin (8/6/2015) akan dipulangkan dari Myanmar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon.
WNI tersebut adalah anak buah kapal (ABK) yang telah mendapatkan pengampunan masa hukuman oleh pemerintah Republik Uni Myanmar.
Seperti dimuat laman setkab.go.id, mereka sebelumnya ditahan pihak Myanmar di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi, Myanmar (sekitar 930 km selatan Yangon) sejak bulan Februari 2014.
Pada Mei 2014, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara illegal. Namun, pada 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia.
Menurut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Uni Myanmar, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ito Sumardi, pengampunan dari Pemerintah Myanmar ini merupakan hasil atas komitmen perlindungan terhadap warga negara oleh Pemerintah Indonesia, baik Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI maupun Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon, yang telah didapatkan setelah melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di Myanmar.
"Bahkan dalam kunjungan bilateral Menlu RI kepada Menlu Myanmar pada 21 Mei 2015 lalu, Ibu Menlu Retno Marsudi juga mengangkat permohonan pengampunan bagi 55 nelayan Indonesia ini sebagai salah satu butir pembicaraan. Saya kira, inilah hasil dari pembicaraan tersebut," ungkap Ito dalam keterangan persnya Minggu (7/6/2015).(yn)