JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Kabar duka datang dari dunia hukum. Mantan Hakim Agung yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostarmeninggal dunia. Kabar ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md lewat Twitter.
"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostaryang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini," tulis Mahfud MD, Minggu (28/1/2021).
“Inna lillah wainna ilaihi raji"un. Allahumma ighfir lahu," sambungnya.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, 22 Mei 1948. Dikutip dari situs KPK, dia memulai karir sejak mendapat gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada 1976. Sejak saat itu, ia mendedikasikan diri menjadi dosen di universitas yang sama dan menjadi advokat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sejak 1976-2000 hingga akhirnya ia dipilih menjadi Direktur LBH Yogyakarta pada 1989.
Pada 1989, Artidjo berangkat ke New York, Amerika Serikat, untuk mengikuti pelatihan khusus pengacara bidang Hak Asasi Manusia di Columbia University. Ia juga menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Nortwestern University Chicago dan lulus pada 2002. Ia melanjutkan studi S3 di Universitas Diponegoro Semarang dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2007.
Pulang dari Negeri Paman Sam, dia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga kantor itu harus ditutup pada tahun 2000 karena dirinya diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.
Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 2014. Artijo purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018 dan sudah menangani 19.483 perkara sepanjang karirnya. Pada Desember 2019, Artidjo mengucapkan sumpah menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.
Artidjo Alkostar saat ini juga merupakan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artidjo merupakan salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor saat dirinya masih bertugas di MA. Artidjo disebut sering memberi "hadiah" berupa hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.
Mereka yang menerima "hadiah" itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.