JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) sukses menggelar kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Itjen Kemenkumham.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) telah menjadi komitmen Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini, jajaran unit Inspektorat Jenderal (Itjen) mendeklarasikan janji kinerja dan pencanangan pembangunan ZI untuk mewujudkan pelayanan yang berintegritas.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang ekonomi, Razilu, hari ini Selasa (23/3/2021) datang ke KPK untuk membahas lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pembangunan Zona Integritas tersebut.
"Hari ini hanya menindaklanjuti kerjasama Zona Integritas yang sudah ditandatangani," tandasnya pada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya pembangunan Zona Integritas penting agar pemerintah bebas dari korupsi. Usaha pemerintah untuk memberantas korupsi telah lama dikerjakan sejak Indonesia meratifikasi konvensi PBB Anti Korupsi pada tahun 2006.
Perjanjian Kerja Sama ini yang nantinya akan menghasilkan keberhasilan mengenai penanganan korupsi bahwa terletak pada pencegahan bukan pada jumlah penindakan. Proses pencegahan inilah yang dilakukan oleh Itjen Kemenkumham melalui pembangunan ZI.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan wujud nyata komitmen Itjen dan KPK dalam mendukung pelayanan masyarakat yang akuntabel dan bebas dari korupsi. Penguatan pengaduan dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi antara Itjen dan KPK.
Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa WBS menjamin kerahasiaan pelapor atau pemberi pengaduan.
"Prinsip WBS mengedepankan kerahasiaan dan profesionalitas. Pelapor mengadukan dugaan kecurangan secara anonim," tukas Hadiyana.
Adapun koordinasi antara Itjen dan KPK telah dilaksanakan sejak November 2020, hingga penandatangan PKS hari ini yang dilakukan dalam kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Jenderal Kemenkumham.