JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Politikus PPP Arsul Sani menilai, rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan bukan hal yang tepat.
Bahkan Arsul menjelaskan, kebijakan itu terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/06/2021).
Yang jelas, kata dia lagi, rencana tersebut perlu dipertanyakan. Terutama terhadap implementasi dari nilai-nilai Pancasila, karena berpotensi melanggar sila kelima, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Sebagai pimpinan dari lembaga negara yang menjadi "the guardian of state idiology and constitution", mengingatkan kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan idiologi bernegara serta konstitusi negara," pungkasnya.