JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI I Nyoman Parta meminta agar Pemerintah meninjau ulang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
Pasalnya, lanjut dia, penerapan pajak tersebut nantinya hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah kesulitan saat ini.
"Situasi ekonomi sedang sangat sulit, dan daya beli juga menurun. Jangan masukan Sembako sebagai obyek PPN," tandas Anggota Komisi VI DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (10/06/2021).
"Pajak untuk barang mewah seperti mobil di hilangkan. Ini malah mau mengenakan pajak sembako, ini terbalik," sindirnya.
Parta mengkalkulasi, jika PPN jadi diterapkan dengan prosentase yang cukup besar maka akan berdampak pada harga sembako itu sendiri. Dan tentu saja, kata dia, hal tersebut bisa memicu instabilitas ekonomi ditingkat bawah.
"Coba bayangkan jika PPN 12%. Untuk 1 kg beras yang awal harga Rp10 ribu bisa jadi Rp11200. Ini tentu memberatkan apalagi jika bahan pokok itu di buat untuk produk UMKM, tentu akan memberatkan," lirih Legislator dari Dapil Bali I itu.
Mestinya, kata dia, Pemerintah berpikir bahwa ketika sembako dikenakan PPN maka akan berefek ke barang konsumsi lainnya.
"Masyarakat tentu tidak hanya butuh beras mereka juga butuh minyak, gula, kopi dan yang lain kan bisa banyak kena PPN," ungkapnya.
Parta berharap agar Pemerintah mengurungkan rencana tersebut dan tidak memasukan sembako sebagai obyek PPN. Karena, menurutnya, dampaknnya akan sangat luas dan yang menerima dampak menyeluruh adalah rakyat jelata.
"Sembako adalah kebutuhan paling vital yang bisa berdampak luas jika Pemerintah salah melakukan pendekatan. Sebaiknya urungkan dan hilangkan klausul itu," tegasnya.
Setidaknya, ada sejumlah barang kebutuhan pokok yang bakal atau direncanakan kena PPN.
Hal tersebut tertuang dalam rancangan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.
"Saya meminta agar Frasa "kecuali" dalam perubahan ketiga RUU KUP tidak dihapus. Sebab kalau dihapus itu artinya 11 item barang kebutuhan pokok bakal kena PPN," pungkasnya.