JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bank BRI Cabang Raha yang terletak dijalan Sukawati, Kecamatan Katobu, Kamis (29/07/2021).
Pasalnya Bank BRI Cabang Raha dinilai bertindak seenak hati mengangkangi prinsip kehati-hatian dan perundang-undangan yang berlaku, yakni berani menerbitkan Surat Keterangan Roya Nomor: B.2905-KC/XIII/ADK/07/2020 Tanggal 1 Juli 2020 tentang hapusnya Hak Tanggungan tiga tingkat atas agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00151/kelurahan Butung-Butung.
Selain itu, Diterbitkannya surat Roya diduga tidak sesuai perintah undang-undang karena tanpa adanya pelunasan hutang maupun pelepasan Hak Tanggungan berupa Surat Pernyataan yang menerangkan si Debitur melepaskan haknya karena faktanya si Debitur telah meninggal dunia sebelum hutangnya lunas.
Tak pelak, Perbuatan oknum pada BRI Cabang Raha tersebut diduga melanggar asas atau prinsip kehati-hatian juga melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
-Pasal 13 ayat (1), pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, pasal 18 ayat (2) UU Hak Tanggungan.
-Pasal 47 ayat (2) pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan
-Pasal 372 KHUP jo 374 KHUP.
Sementara itu Kepala Bank BRI Cabang Raha, melalui Asisten Manager Kredit, Muhammad Taufik Syarif saat ditemui awak media mengatakan penerbitan Roya tersebut sudah sesuai dengan Prosedur.
“Jadi untuk penerbitan roya tidak ada masalah karena telah sesuai dengan prosedur” Singkatnya.