JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dari Fraksi Partai Golkar diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/8/2021).
Dedi Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Mantan Bupati Purwakarta ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman.
“Hari ini (4/8) pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES.
Sementara, Siti diduga menerima uang sebesar Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu diduga merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diduga diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jabar.