JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P Daulay meminta agar Kementrian Sosial (Kemensos) mengawasi langsung soal pengadopsian anak. Hal ini mengingat kasus pembunuhan Angeline di Bali karena tidak ada pengawasan yang ketat.
Saleh menilai peraturan tentang adopsi anak di Indonesia secara khusus diatur dalam PP No. 54 tahun 2007. PP ini adalah petunjuk teknis terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sejauh ini, menurut dia, kedua aturan inilah yang dijadikan sebagai payung hukum dalam proses pengangkatan anak di Indonesia.
"Kasus Angeline, misalnya, menurut Mensos tidak terdaftar di Kemensos. Padahal, pengadopsian anak semestinya dicatatkan melalui kantor catatan sipil setelah mendapatkan izin pengadilan untuk mengadopsi. Semua proses tersebut semestinya diawasi secara langsung oleh Kemensos, khususnya direktorat rehabilitasi sosial," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima awak media, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Untuk itu, ia berharap agar ada revisi soal sanksi yang diberikan kepada orang tua angkat jika tidak memberikan bimbingan kepada anak asuhnya. Saleh melanjutkan, orang tua angkat juga harus diberikan pemahaman soal peraturan-peraturan agar tidak terjadi kekerasan pada anak.
"Dengan begitu, para calon orang tua angkat memahami betul seluruh konsekuensi hukum pengangkatan anak. Tidak ada alasan yang bisa diterima jika di kemudian hari anak mendapat kekerasan, ditelantarkan, dan disia-siakan,"jelasnya.
Meski demikian, Saleh meminta pihak kepolisian untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku pembunuhan Angeline.
"Menurut saya, pelakunya memang harus dihukum maksimal sehingga dapat menjadi cermin bagi para orang tua dan orang tua angkat lainnya,"tandasnya. (mnx)