JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 nomor: 20.A/LHP/XIX.KDR/05/2021, Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Kejaksaan Negeri Muna untuk menindak lanjuti temuan BPK.
Pasalnya, Nilainya cukup fantastis sekitar Rp 921 juta. Dana tersebut diduga dipindahkan dari kas daerah ke rekening pribadi Bendahara Dinkes.
Dalam temuan tersebut terdapat dugaan penyelewengan keuangan negara yang kini menjadi sorotan publik. Sekaligus Gerak Sultra mempertanyakan adanya dugaan temuan tersebut.
“Apakah di perbolehkan APBD di transfer ke Rekening Pribadi ? Dasar kewenangannya seperti apa, dan Apakah ini bagian dari kebijakan pemerintah ?” ujar Ari Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Minggu (08/08/2021).
TeropongJuga:fprb-minta-kejaksaan-negeri-muna-periksa-dprd-muna-baratkasus-apa
Menurutnya, dalam aspek kewenangan tidak ada 1 aturan perundang-undangan pun yang mengatur. Dan jika ini adalah sebuah kebijakan tentu kebijakan ini dapat Kami uji bersama.
“Sejauh mana kemanfaatan dari kebijakan tersebut ? Berdasarkan Dugaan Kuat tersebut terkait transferan APBD Ke Rek Pribadi Bendahara Umum Dinas Kesehatan bahwa terdapat penyalahgunaan kewenangan di situ, yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Ari.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Bersamaan hal diatas saya mendesak Kejaksaan Kab. Muna untuk kemudian menindaklanjuti terkait temuan BPK,” tutupnya.