Berita
Oleh Aswan pada hari Minggu, 08 Agu 2021 - 19:41:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerak Sultra Minta Kejaksaan Negeri Muna Selidiki Dugaan Transfer Dana APBD ke Rek Pribadi Bendahara Dinkes Muna

tscom_news_photo_1628425496.jpg
Perilaku Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 nomor: 20.A/LHP/XIX.KDR/05/2021, Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Kejaksaan Negeri Muna untuk menindak lanjuti temuan BPK.

Pasalnya, Nilainya cukup fantastis sekitar Rp 921 juta. Dana tersebut diduga dipindahkan dari kas daerah ke rekening pribadi Bendahara Dinkes.

Dalam temuan tersebut terdapat dugaan penyelewengan keuangan negara yang kini menjadi sorotan publik. Sekaligus Gerak Sultra mempertanyakan adanya dugaan temuan tersebut.

“Apakah di perbolehkan APBD di transfer ke Rekening Pribadi ? Dasar kewenangannya seperti apa, dan Apakah ini bagian dari kebijakan pemerintah ?” ujar Ari Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Minggu (08/08/2021).

TeropongJuga:fprb-minta-kejaksaan-negeri-muna-periksa-dprd-muna-baratkasus-apa

Menurutnya, dalam aspek kewenangan tidak ada 1 aturan perundang-undangan pun yang mengatur. Dan jika ini adalah sebuah kebijakan tentu kebijakan ini dapat Kami uji bersama.

“Sejauh mana kemanfaatan dari kebijakan tersebut ? Berdasarkan Dugaan Kuat tersebut terkait transferan APBD Ke Rek Pribadi Bendahara Umum Dinas Kesehatan bahwa terdapat penyalahgunaan kewenangan di situ, yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Ari.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Bersamaan hal diatas saya mendesak Kejaksaan Kab. Muna untuk kemudian menindaklanjuti terkait temuan BPK,” tutupnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 29 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menghadirkan 14 rest area di jalur mudik Jawa-Sumatra pada Lebaran 2025. Rest area ini tersebar di tujuh titik lokasi ...
Berita

BNI Sukseskan Posko Mudik Bareng BUMN di Pelabuhan Tanjung Perak, Berikan Takjil hingga Pengobatan Gratis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berpartisipasi mendukung kelancaran mudik 2025 dengan mendirikan Posko Mudik BUMN di beberapa titik perjalanan mudik ...