Oleh Bachtiar pada hari Selasa, 10 Agu 2021 - 12:01:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Perpanjangan PPKM, Sukamta: Pemerintah Harus Fokus Melindungi 4 Hal Mendasar

tscom_news_photo_1628571675.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Jokowi pada Senin (9/8) kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2, 3 dan 4 sampai 16 Agustus 2021. Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS, masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM, seperti masih adanya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bansos.

"Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat covid, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi. Mengapa situasi yang pelik ini terjadi, menurut saya karena penanganan covid dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak," tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Selasa (10/08/2021).

Menurut Sukamta, jika berharap Pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melakukan karantina wilayah atau PSBB nampaknya sulit terwujud. Maka dalam hal ini dirinya minta pemerintah untuk fokus pada empat (4) perlindungan selama dilakukan PPKM.

Pertama yang paling penting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan. Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia.

"Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," ujarnya.

Yang kedua, pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonommi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.

"Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan," tandasnya.

Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk. "Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi."

Keempat yang juga tidak kalah penting, di masa pandemi ini pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat.

"Selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data, juga ada penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin. Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan data," tegasnya.

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Syarat Calon Independen Maju Pilgub DKI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan syarat bakal calon independen yang hendak maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024. Salah satunya ialah menyerahkan formulir ...
Berita

Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Di Telkomsigma?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2017 - 2022 hingga kini belum ada kemajuan ...