Oleh Aswan pada hari Jumat, 03 Sep 2021 - 18:51:59 WIB
Bagikan Berita ini :

TPDI: Seharusnya KPK Sudah Menetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

tscom_news_photo_1630669919.jpg
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)- Belum lama ini, nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin terseret dalam dugaan kasus suap atas tersangka, Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.Azis diduga memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan Pattuju di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.

Diketahui, dalam pertemuan itu Syahrial meminta bantuan Azis agar kasus yang tengah menjeratnya tidak naik ke tingkat penyidikan KPK. Azis pun memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju, Penyidik KPK dan disetujui dengan imbalan Rp1,5 M.

Pada hari Rabu 28 April 2021 KPK melakukan penggeledahan ruang kerja di DPR dan rumah dinas Azis Syamsudin.

Berangkat dari hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tidak Hadir Dari Panggilan KPK

Kata Petrus, nama Azis sering disebut dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang melibatkan M. Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara dan Stefanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK.

“KPK seharusnya sudah menetapkan tahap pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dari penyelidikan menjadi penyidikan dan mengubah status Azis Syamsuddin dari saksi menjadi Tersangka,” ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Untu itu, Petrus menegaskan, fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan dan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin Pattuju semakin memperjelas keterlibatan Azis, M. Syahrial dan Robin Pattuju untuk menggagalkan penyidikan di KPK.

Adapun fakta yang dimaksud kata Petrus merujuk pada pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021 bahwa terdapat peran signifikan Azis membantu mempertemukan Robin

dengan M. Syahrial. Lebih jelas lagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021.

“JPU telah membacakan Surat Dakwaannya terhadap Terdakwa M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan dari Azis dalam kasus dugaan suap yang melibatkan M Syahrial dan Robin Pattuju untuk menghentikan perkara,” tegasnya.

Baca Juga: Soroti Perkara Azis Syamsudin, Alpha: Ketua KPK Cuma Gertak Sambal

Selain itu kata Petrus, peran Azis telah diungkap oleh sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang memfasilitasi agar M. Syahrial bisa bertemu dengan Robin Pattuju di Rumah Jabatan Azis di Kuningan.

“Juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan,” bebernya.

Untuk itu Petrus meminta KPK segera memastikan tentang status dan tahap pemeriksaan Azis. Apalagi masa cekal terhadap Azis akan segera berakhir.

“Publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Asis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (9/6/2021). Politisi Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Saat itu Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement