Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 14:31:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Solusi Menkes Soal Kebocoran Sertifikat Vaksin Jokowi

tscom_news_photo_1630740685.jpg
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bikin heboh, sertifikat vaksin Covid-19 lengkap dengan nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di Twitter. Menteri Kesehatan (Menkes) pun langsung mengambil langkah cepat mencegah data itu terus tersebar di media sosial.

Sertifikat vaksinasi yang beredar itu sama yang ada di PeduliLindungi. Tertulis nama Jokowi beserta NIK. Selain itu, ada tanggal lahir Jokowi dan barcode.

Surat keterangan vaksinasi COVID-19 itu menyatakan Jokowi telah divaksinasi untuk dosis kedua pada 27 Januari 2021. Di bagian bawah sertifikat tersebut, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. Tak hanya itu, tersebar juga nomor HP ajudan Presiden.

Baca Juga: Data Jokowi Bocor, IPW: Ini Puncak Lemahnya Sistem Perlindungan Data, Polisi Harus Kejar Pelakunya

Menkes Budi Gunadi Sadikin pun langsung bergerak dan memperbaiki data Jokowi yang tersebar itu. Budi langsung menutup sementara data para pejabat.

"Jadi memang yang pertama kami sampaikan, bahwa tadi malam kami terinfo mengenai masalah ini. Sekarang sudah dirapikan, sehingga data para pejabat itu ditutup," ujar Budi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum"at (3/9/2021).

Budi Gunadi pun mengingatkan fungsi dan kegunaan aplikasi PeduliLindungi. Dia meminta masyarakat tidak menyalahgunakan fungsi PeduliLindungi.

"Aplikasi itu, aplikasi PeduliLindungi kan digunakan untuk mengecek apakah kita sudah divaksinasi atau sudah dites lab. Yang bisa mengakses adalah semua aplikasi-aplikasi yang ada di setiap aktivitas, misalnya check-in di airport, mau check-in ke mal atau mau masuk ke industri, kantor," jelas Budi.

Budi menilai aplikasi PeduliLindungi itu sangat penting dan dibutuhkan di era new normal seperti saat ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat betul-betul memanfaatkan PeduliLindungi dengan benar.

Terkait adanya beberapa kendala, Budi mengakui PeduliLindungi masih perlu diperbaiki sistemnya. Apalagi dengan ada peristiwa kebocoran data Presiden seperti ini, dia memastikan semua masalah satu per satu akan segera diselesaikan. Dia mengatakan Kemenkes akan memulai dengan menutup data para pejabat.

Baca Juga: Pengamat: Emang Rakyat Masih Percaya? Ngamanin Sertifikat Vaksin Aja Enggak Becus, Apalagi Sertifikat Tanah

"Karena tetap data entry kan Indonesia sering terjadi kesalahan, niatnya ke sana. Nah, memang tidak nyamannya kita, bukan hanya Pak Presiden saja, tapi juga banyak pejabat juga yang NIK-nya sudah jadi tersebar informasinya keluar, kita menyadari itu. Nah, sekarang kita akan tutup untuk beberapa pejabat yang sensitif, yang memang beberapa data pribadinya sudah terbuka, akan kita tutup," tegas Budi.

Budi pun mengimbau masyarakat agar tidak main-main dengan data dan menjaga privasi antarwarga. Dia jug mengingtkan penyebaran informasi bisa dijerat dengan UU ITE.

"Itu yang saya imbau teman-teman, yuk kita bangun budaya yang lebih sehat, lebih benar, bahwa masing-masing kita punya hak pribadi. Kalaupun kita tahu, tapi karena ini sifat pribadi, secara budaya dan hukum, kita harus jaga privasi yang bersangkutan," pungkasnya.

tag: #menkes  #pedulilindungi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...