Berita
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 13 Jun 2015 - 09:53:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Kasus Angelina, Sembilan Syarat Adopsi Anak Kembali Diungkap

15adopsi.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengungkapkan persyaratan dalam melakukan pengangkatan atau adopsi anak. Hal ini diungkap menyusul adanya peristiwa tragis yang dialami Angelina, yang tewas dibunuh di Bali beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apa yang dialami Angelina karena tidak mengikuti prosedur dalam mengadopsi anak secara benar.

"Sehingga aampaknya bisa membahayakan fisik dan psikis, bahkan hingga menyebabakan kematian," katanya, di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).

Pada dasarnya kata dia, mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.

Mengangkat seorang anak, lanjutnya, bila melalui preosedur yang benar, dijamin tidak ada masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus adopsi anak hanya berbekal keterangan notaris. Padahal, seharusnya melalui proses setahap demi tahap untuk memastikan calon orangtua adopsi layak dan mampu.

Terdapat sembilan persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah tahun tahun saat pengajuan.

Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

Ketiga, harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut. Keempat, memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

Kelima, surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

Keenam, telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI).

Ketujuh, telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.

Kedelapan, surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

Kesembilan, adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak. (iy/ant)

tag: #adopsi  #angelina  #pengangkatan anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement