Berita
Oleh Wiranto pada hari Selasa, 07 Sep 2021 - 22:38:20 WIB
Bagikan Berita ini :

PPKM Lanjutan Hingga 13 September, ini Ketentuan untuk Sekolah, Perkantoran, dan Sektor Ekonomi

tscom_news_photo_1631029100.jpeg
Ilustrasi tatap muka terbatas (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam mengatakan bahwa berbagai ketentuan sudah dikeluarkan untuk mengatur pembatasan pergerakan masyarakat.

Untuk sekolah-sekolah sudah mulai bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Tapi ini tidak berlaku untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Warga sekolah diminta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kantor

Sementara untuk perkantoran, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan sudah atur sesuai bidang usaha masing-masing.

Untuk keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.

Pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.

Untuk kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen.

Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

tag: #ppkm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement