JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Kimia Farma Tbk membenarkan salah satu orang yang ditangkap Densus 88 berinisial S merupakan karyawannya. "Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," tulis keterangan Kimia Farma, Minggu (12/9).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo memyatakan perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.
"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," ucap Verdi.
Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.
“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap dia.
Densus 88 menangkap empat terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (10/9). Empat teroris itu yakni MEK, S, SH, dan T alias AR.
Mereka yang ditangkap diketahui berinisial MEK, S dan SH dilakukan di wilayah Bekasi Utara, namun dengan lokasi yang berbeda-beda. Mereka yang ditangkap itu diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI)