Zoom
Oleh Wiranto pada hari Rabu, 13 Okt 2021 - 16:09:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Keberadaan Densus 88 Mendapat Sorotan, Apakah Pantas Dipertahankan?

tscom_news_photo_1634116182.jpg
Ilustrasi Densus 88 (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Fadli Zon, politisi Gerindra pernah mengusulkan Densus 88 dibubarkan. Ia mengomentari sebuah pernyataan polisi yang dimuat di media massa.

Beritanya sendiri berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Terorisme Indonesia"

Lalu Fadli Zon melalui akun Twitternya @fadlizon, menyatakan adanya Islamophobia dalam pernyataan tersebut.

"Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau islamofobia. Dunia sdh berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja, terorisme memang harus diberantas tapi jangan dijadikan komoditas," cuit Fadli Zon, Rabu (6/10).

Komentar Fadli Zon menimbulkan kecaman dan keprihatinan.Salah satu korban Bom Bali bernama Suyanto kecewa dengan pernyataan Fadli Zon.

"Saya korban dan mewakili korban sangat tidak setuju bahkan kalau bisa otoritas Densus diberikan lebih. Korban teroris menyatakan tidak setuju," kata Suyanto saat menghadiri peringatan 19 tahun bom Bali di Kuta, Selasa (12/10).

Lebih lanjut, Suyanto menyebut Fadli Zon sudah tidak waras karena meminta Densus 88 dibubarkan.

"Itu saya kira orang yang enggak waras kalau mengusulkan Densus 88 bubar. Saya catat, itu orang enggak waras, orang-orang yang terafiliasi dengan radikalisme," kata Suyanto.

Masih Diperlukan

Kepala BNPT Irjen Boy Rafli Amar tidak setuju Densus 88 dibubarkan. Menurutnya, keberadaan Densus 88 tetap dibutuhkan sebagai lembaga penegak hukum terhadap terorisme.

"Nanti kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa?" kata dia usai menghadiri peringatan 19 tahun Bom Bali, di Tugu Peringatan Bom Bali, Legian, Selasa (12/10) malam.

"Ya, (tidak setuju dibubarkan) sebaiknya tetap berjalan, karena sistemnya mengatur dalam undang undang kita seperti itu," imbuhnya.

"Seperti kami di BNPT, kita banyak fokus di bidang pencegahan, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasis penuh kepada pembangunan kesejahteraan, membangun kesejahteraan masyarakat agar waspada," kata dia.

Sementara itu, fokus Densus 88 adalah penegakan hukum terorisme, agar pelaku dibawa ke meja pengadilan dan dihukum seadil-adilnya.

"Dalam penanggulangan terorisme, Densus penegak hukumnya, penyidiknya, penyidik kejahatan terorisme," ujarnya

"Dalam sistem penanggulangan terorisme, penegak hukumnya tetap dibutuhkan, dalam konteks penegakan hukum kejahatan terorisme, yang menyidik kejahatan terorisme tetap Densus 88," kata Boy Rafli.

Bisa Dipertimbangkan

Pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya meminta usulan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri disikapi bijaksana.

Harits menyarankan Komisi III DPR RI melakukan evaluasi terhadap Densus 88. Sebab Komisi III lah yang khusus membidangi persoalan terkait kinerja kepolisian, termasuk Densus 88 di dalamnya.

"Tentu diperlukan evaluasi yang komprehensif menyangkut soal transparansi keuangan, akuntabilitasnya, sampai persoalan-persoalan praktik pencegahan dan penindakan dalam kasus terorisme," kata Harits, Selasa (12/10).

Harits menilai, evaluasi tersebut bisa melahirkan rekomendasi demi perbaikan Densus 88 itu sendiri. "Dari sana bisa diharapkan keluar rekomendasi yang layak untuk jadi bahan masukan terhadap Presiden dan khususnya terhadap Polri," lanjut Harits.

Harits juga menilai, evaluasi terhadap Densus 88 wajar dilakukan guna merespons kritik dari masyarakat. Ia meyakini kritik itu sebenarnya ditujukan demi perbaikan Densus 88.

"Ini menjadi catatan yang perlu perhatian untuk mengkaji secara objektif dan jujur untuk menemukan jawaban kenapa sampai muncul kritik," ucap Harits.

Apalagi sempat muncul kritik bahwa tindakan Densus 88 dalam memberantas terorisme malah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Terakhir, Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 melanggar HAM ketika meringkus eks petinggi Front Pembela Islam/FPI Munarman.

"Prinsipnya kita tidak sepakat dan menolak segala bentuk terorisme di bumi NKRI. Tapi juga menolak segala bentuk tindakan yang melampaui batas UU dan HAM dengan dalih memberantas terorisme," tutur Harits.

Harits menekankan setiap institusi termasuk Densus 88 harus menjunjung tinggi objektivitas dan transparansi karena prinsip keterbukaan yang dianut pasca reformasi. Sehingga menurutnya, Densus 88 tak perlu khawatir bila dievaluasi. "Tidak ada lembaga yang super power nirkritik dari publik," ujar Harits.

tag: #densus-88  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...