Jakarta
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 05 Mei 2020 - 23:36:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Ombudsman Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta

tscom_news_photo_1588696589.jpeg
Penanganan pasien virus corona (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penanganan COVID-19 selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, potensi maladministrasi tersebut ditemukan dalam aspek kesehatan.

"Kami melihat potensi tindakan maladministrasi Pemprov DKI Jakarta dalam pengawasan pelayanan kesehatan oleh rumah sakit kepada pasien," kata Teguh dalam keterangan tertulisny, Selasa (5/5/2020).

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya syarat tambahan untuk melakukan tes cepat (rapid test) bagi anggota masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit untuk penyakit non-COVID-19. Menurut dia, tes cepat tersebut dijadikan prasyarat rumah sakit ketika akan menangani pasien non-COVID-19.

"Tes tersebut harus dibiayai oleh pasien sendiri karena tidak ditanggung oleh rumah sakit, BPJS, asuransi kesehatan swasta maupun pemerintah baik di pusat maupun di daerah," katanya.

Ombudsman Jakarta Raya mengkhawatirkan pelayanan kepada pasien penyakit kronis karena memiliki penyakit penyerta yang membuat mereka rentan terhadap COVID-19.

Salah satunya pasien hemodialisa (cuci darah), seperti yang dikeluhkan para anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Menurut Teguh, penanganan kepada masyarakat yang memiliki penyakit kronis luput dari pengamatan pemerintah daerah.

Masyarakat dengan penyakit kronis otomatis ditetapkan sebagai ODP, harus melakukan isolasi mandiri dan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang tidak memiliki fasilitas kesehatan sesuai penyakitnya, sehingga berpotensi menjadi positif COVID-19.

"Untuk itu Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menyiapkan mitigasi pelayanan bagi masyarakat umum yang berobat di rumah sakit baik karena penyakit kronis maupun penyakit biasa," kata Teguh.

Teguh menyebutkan, ada dua langkah yang bisa ditempuh Pemprov DKI Jakarta.Pertama, menanggung biaya tes cepat.

"Kedua, menyediakan rumah sakit rujukan bagi para penderita penyakit kronis yang telah menerpakan standar penanganan COVID-19 tanpa harus membebani pasien penyakit kronis tersebut," kata Teguh.

Selain dalam aspek kesehatan, Ombudsman RI Jakarta Raya juga menemukan potensi maladministrasi dalam penegakan hukum "work from home" (WFH), bantuan sosial dan mitigasi pelayanan publik.

tag: #anies-baswedan  #relawananies  #ombudsman  #satgas-covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...