JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR dari FPPP Joko Purwanto mengungkapkan bahwa Panja Minerba saat ini tengah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kalimantan Tengah selama dua hari, 12-14 Juni 2015.
Tujuan Kunker tersebut, terang dia, untuk mengetahui sejauhmana kepatuhan 15 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap UU Minerba yang telah disahkan pada 2009. Kepatuhan tersebut, kata Joko, didasarkan pada salah satu pasal yang termaktub dalam UU Minerba.
"Khususnya pasal 169 yang berbunyi, Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak atau perjanjian, Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara," papar dia kepada TeropongSenayan, Minggu (14/6/2015).
Namun dalam perjalanannya, beber Joko, tim kunjungan kerja Panja Minerba menemukan bahwa dari 15 pemegang PKP2B di Kalimantan Tengah, terdapat delapan pemegang PKP2B yang terlambat melakukan penandatanganan MoU penyesuaian PKP2B yang baru dilakukan tahun 2015 ini, yang seharusnya tahun 2009 atau 2010.
Delapan perusahaan tersebut yakni PT Asmin Bara Bronang, PT Asmin Bara Jaan, PT Asmin Koalindo Tuhup, PT Batubara Duaribu Abadi, PT Bharinto Ekatama, PT Marunda Graha Mineral, PT Multi Tambangjaya Utama dan PT Suprabari Mapanindo Mineral.
"Akhirnya tim kunjungan kerja Panja Minerba Komisi VII DPR RI memutuskan bahwa bagi pemegang PKP2B yang telah menandatangani MoU penyesuaian PKP2B, penandatanganan amandemen PKP2B tersebut harus mendapat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ungkap dia.
Selain itu, tim kunjungan kerja Panja Minerba ke Kalteng juga menemukan adanya tujuh perusahaan modal asing (PMA) pemegang PKP2B yang belum menyesuaikan dengan UU Minerba, antara lain PT Ratah Coal (PMA), PT Juloi Coal (PMA), PT Pari Coal (PMA), PT Sumber Barito Coal (PMA), PT Kalteng Coal (PMA), PT Maruwai Coal (PMA) dan PT Lahai Coal (PMA).
"Terhadap permasalahan tujuh pemegang PKP2B yang tidak punya niat baik untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Minerba, tim kunjungan kerja Panja Minerba menyepakati untuk mencabut tujuh kontrak pemegang PKP2B tersebut dan wilayahnya dikembalikan pada negara menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sesuai amanat UU Minerba," pungkas dia.(yn)