JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah berencana membuka penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pembukaan tersebut akan dilakukan pada 14 Oktober 2021.
Pembukaan tersebut akan diikuti dengan persyaratan dan ketentuan yang cukup ketat. Meski dibuka bukan berarti setiap warga negara asing bisa masuk ke Bali. Beberapa negara yang mendapatkan izin masuk ke Indonesia antara lain adalah China, Korea Selatan, Jepang, Abu Dhabi, dan Selandia Baru.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan bahwa wisatawan asing yang akan masuk ke Bali diharapkan memenuhi ketentuan berlaku.
Sandiaga menyoroti adanya ketentuan untuk isolasi 8 hari dengan biaya sendiri. "Saya mengusulkan agar isolasinya bersifat wilayah bukan isolasi mandiri di dalam kamar," kata Sandiaga, Selasa (5/10).
Sandiaga menyatakan bahwa beberapa tempat wisata memang sedang dipersiapkan untuk dibuka bagi wisatawan asing seperti Sanur, Ubud, dan Nusa Dua. Dia berharap agar para wisatawan tersebut diisolasi dalam satu daerah. Jadi para wisatawan masih tetap bisa beraktivitas tetapi dengan batasan tertentu.
Sandiaga menyatakan bahwa di Thailand juga diterapkan sebuah isolasi yang bersifat kewilayahan. Demikian juga terjadi di tempat lain seperti di Belanda dan Jerman.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito juga mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.
Wiku menyatakan bahwa Bali sudah melakukan berbagai macam pencegahan penyebaran covid-19 dengan baik. "Sudah banyak perbaikan. Vaksinasi juga berjalan dengan baik. Kasus di Bali tidak fluktuatif dan cenderung menurun," kata Wiku.
Dia mengatakan bahwa protokol kesehatan harus diterapkan sebelum wisatawan berangkat dan sesudah mereka datang di Bali. "Tujuan wisata juga perlu disiapkan.
Masyarakat sudah melakukan simulasi. Hotel, airport, tujuan wisata dan sebagainya perlu persiapan yang baik," katanya. ***