Berita
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 18 Nov 2021 - 23:09:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Peraturan tentang Fasilitas Umum di Saat Nataru

tscom_news_photo_1637251798.jpg
Suasana mall (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah telah menetapkan bahwa pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/ 2022 level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya yang beredar hari ini, Kamis 18 November 2021.

Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Bagaimana peraturan yang akan diterapkan untuk fasilitas umum?

Melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 menginstruksikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.

"Usulan Nataru menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022," sebagaimana tertulis dalam slide yang Muhadjir tampilkan.

Sementara, fasilitas umum dan area publik di di luar Jawa-Bali, boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah meminta beberapa daerah yang menjadi tujuan wisata untuk bersikap waspada.

Antara lain, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Medan, dan lainnya yang kerap menjadi destinasi favorit wisatawan.

Masyarakat tetap diminta bersikap waspada terhadap kemungkinan adanya serangan gelombang ketiga covid 19.

Komentar sendiri menghindari adanya gelombang ketiga yang parah yang mungkin akan membuat pandemi sulit dipadamkan.

Kita harus belajar dari beberapa negara yang telah mengalami gelombang ke-3 dan ke-4. Jangan sampai terjadi di Indonesia Lembang ketika yang yang parah.

Pemerintah masih mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengelola bioskop juga diharuskan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Selain itu, kegiatan makan dan minum di Jawa-Bali juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 malam, dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara, di luar Jawa-Bali, pemerintah juga menerapkan hal yang sama kecuali kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.***

tag: #ppkm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement