JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah pusat tersebut, dan segera menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya didaerah masing-masing.
"Sehingga implementasi kebijakan PPKM level 3 yang ditetapkan dapat diterapkan sesuai yang diharapkan," tutur Mukhtarudin, Kamis, (25/11/2021).
Politikus Golkar Dapil Kalimantan ini juga mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mulai menyosialisasikan aturan PPKM level 3 tersebut kepada masyarakat luas.
Mulai dari para pelaku wisata seperti adanya pembatasan di destinasi/tempat wisata, penerapan ganjil-genap serta larangan pesta perayaan di tempat terbuka atau tertutup yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Saya berharap masyarakat menjadikan momen Nataru tahun 2021 sebagai pembuktian kepada dunia bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang," pungkas Mukhtarudin.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan PPPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).