Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 16 Jun 2015 - 15:14:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Susi: Masak Mencurinya Rp 6,7 M Cuma Didenda Rp 200 Juta

61SusiPudjiastuti.jpg
Susi Pudjiastuti (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti hari ini menghadiri rapat kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dalam rapat tersebut, Menteri Susi 'curhat' soal kecilnya denda yang dibayar kapten kapal pencuri ikan di perairan Indonesia, MV Hai Fa.

"Masak mencuri Rp 6,7 miliar cuma didenda Rp 200 juta," keluh Susi.

Susi bertekad dirinya tidak akan membiarkan MV Hai Fa hanya membayar denda sebesar itu. Ia menyatakan, besaran denda yang dibayar pihak kapal pencuri ikan itu tidak adil dan tidak akan memberi efek jera.

"Dan saya minta Jaksa Agung untuk membela. Saya melihat hukum di Indonesia masih belum melihat konsensus nasional sebagai kepentingan nasional," ungkapnya.

Menteri yang terkenal 'nyentrik' itu juga meminta dukungan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepantingan (stakeholder) di Indonesia untuk terus melakukan perang terhadap pelaku ilegal fishing.

"Jadi kasus penenggelaman kapal, saya menolak jika itu dpahami sebagai pencitraan. Pada saat ribuan kapal asing berkeliaran di perairan kita, kalau tidak diberishock therapy sulit untuk mengusir mereka," tegasnya.(yn)

tag: #menteri susi  #kapal pencuri ikan  #mv hai fa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...