JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) seharusnya bebas biaya agar dapat mencegah kasus ‘human trafficking’ atau perdagangan manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan hal itu ketika menyampaikan membuka diskusi Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube, Jumat (17/12).
Upaya pembebasan biaya penempatan bisa membebaskan pekerja migran Indonesia dari jeratan hutang, kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang.
Pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, tutur Olivia melanjutkan, meliputi penghapusan biaya terkait pembuatan paspor, jaminan sosial, surat keterangan sehat, pemeriksaan psikologi di dalam negeri, legalisasi perjanjian kerja, visa kerja dan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), akomodasi, hingga surat keterangan catatan kepolisian.
Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi mencatat sebanyak 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran melalui Catatan Tahunan sepanjang 2017-2020.
Sedangkan berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 30 kasus terkait perempuan migran dan 12 kasus terkait perdagangan orang. ****