Berita
Oleh Wiranto pada hari Jumat, 17 Des 2021 - 17:46:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas Perempuan Usulkan Biaya Penempatan Pekerja Migran Seharusnya Gratis

tscom_news_photo_1639737997.jpg
Pekerja miskin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) seharusnya bebas biaya agar dapat mencegah kasus ‘human trafficking’ atau perdagangan manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan hal itu ketika menyampaikan membuka diskusi Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube, Jumat (17/12).

Upaya pembebasan biaya penempatan bisa membebaskan pekerja migran Indonesia dari jeratan hutang, kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang.

Pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, tutur Olivia melanjutkan, meliputi penghapusan biaya terkait pembuatan paspor, jaminan sosial, surat keterangan sehat, pemeriksaan psikologi di dalam negeri, legalisasi perjanjian kerja, visa kerja dan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), akomodasi, hingga surat keterangan catatan kepolisian.

Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi mencatat sebanyak 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran melalui Catatan Tahunan sepanjang 2017-2020.

Sedangkan berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 30 kasus terkait perempuan migran dan 12 kasus terkait perdagangan orang. ****

tag: #pekerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...