JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berdasarkan hasil koordinasi Atnaker dengan Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, diinformasikan saat ini ada sekitar 7.300 PMI Bermasalah yang berada di Depo Tahanan Imigrasi. Mereka harus bpulang ke Indonesia. Apa yang akan dilakukan Indonesia?
Kementerian Sosial menyiapkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, RPTC Bambu Apus serta 41 balai rehabilitasi sosial terkait rencana pemulangan 7.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia pada Juni dan Juli 2021.
"Tugas dan fungsi Kemensos sesuai Permenko PMK No 3 fokus bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO)," ucap Menteri Sosial Tri Rismaharini, di Jakarta, Kamis (3/5/2021).
Kesiapan Kemensos menerima dan menindaklanjuti pemulangan dari Kementerian Luar Negeri melalui entry point Tanjung Pinang dan Pontianak, berkoordinasi dengan satuan tugas pemulangan PMI bermasalah, termasuk pemerintah daerah, serta Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“Kemensos menyiapkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, RPTC Bambu Apus serta 41 balai rehabilitasi sosial milik Kemensos, ” kata Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat.
Arahan Menteri Sosial bahwa ke-41 balai tersebut tengah dioptimalisasi untuk menangani PMI bermasalah.
"Ke-41 balai bisa menjadi tempat transit maupun tempat isolasi mandiri sebelum PMI tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing," ucap Harry.
Selain balai, Kemensos menyiapkan pekerja sosial terkait pendataan, asesmen dan intervensi, terkait pemulangan dan rujukan, serta menyiapkan sandang, perlengkapan mandi, bantuan jaminan hidup, makanan dan tambahan makanan selama dalam perjalanan.
Harry mengakui masih ada kendala saat belum terintegrasi data PMI bermasalah yang telah ditangani Kemensos dan mendapat Jaminan Sosial serta program-program perlindungan sosial ke kementerian/lembaga (KL) yang menangani PMI tersebut.
"Dampaknya membuat para PMI bermasalah tersebut bisa bekerja lagi di luar negeri," katanya.
Kementerian/lembaga di bawah Kemenko PMK tengah berkoordinasi mengantisipasi rencana pemulangan PMI dari Malaysia agar pemulangan tersistimatis, terarah, terklarifikasi jumlah PMI dengan data by name by address yang akan dipulangkan pada Juni - Juli 2021 kepada Pemerintah Malaysia.
Femmy Eka Putri, dari Kemenko PMK, menyatakan, pihaknya siap melakukan pemulangan PMI dalam kondisi sehat.
"Tentu saja, kami akan terus berkoordinasi lintas sektor untuk kelancaran pemulangan PMI tersebut, " kata dia.
Langgar Izin Tinggal
Berdasarkan laporan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) melalui Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, jumlah 7.300 PMIB tersebut saat ini berada di Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia.
Kebanyakan dari tahanan tersebut melakukan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit).
Jumlah tersebut juga saat ini tengah dalam pendataan oleh pohak Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk pemulangan melalui jalur darat, laut, dan udara.
Saat ini, jumlah PMI yang berada di Malaysia dan memiliki izin resmi, Visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) per tanggal 15 Maret 2021 berjumlah 470.396 PMI.
Dalam proses pemulangan, Perwakilan RI memprioritaskan memulangkan para PMI yang dianggap dalam katagori rentan (orang tua, ibu hamil, dan anak-anak) yang ada di tahanan.
Sekretaris Utama (Sestama) BP2MI Tatang Budie Utama Razak menyatakan pemulangan PMI dari Malaysia juga perlu diantisipasi dengan pemetaan debarkasi agar tidak membebani satu bandara kedatangan.
Pemetaan informasi dan data sebaran daerah asal PMI menurutnya juga penting agar Pemda dapat mempersiapkan anggaran terkait kepulangan PMI dikarenakan pemulangan PMI kali ini bukan dalam kondisi normal. "Kami sudah berkordinasi dengan KSP dan katanya akan dibantu," ujar Tatang
Tatang mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima informasi kalau ada tudingan dari Malaysia bahwa meledaknya Covid-19 di negara itu diakibatkan pendatang asing yang tanpa izin, termasuk yang mayoritas dari Indonesia.
Bahkan ada wacana dari otoritas Malaysia untuk memberikan amnesti bagi pendatang asing tanpa dokumen, sehingga dapat dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
"Ini perlu diantisipasi. Kita memerlukam pengelolaan yang hati-hati. Karena WNI di Malaysia berdasarkan data imigrasi yang kami miliki yang dapat izin kerja itu sebesar 740 ribu, padahal disana ada sekitar 2,9 sampai 3 juta. Berarti ada 2 juta lebih PMI yang tidak memiliki dokumen," ujarnya.