JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Poros Peduli Indonesia (Populis) menyampaikan keprihatinan dan menolak wacana penundaan Pemilu 2024 karena bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.
"Kami Poros Peduli Indonesia menyatakan keprihatinan dan menolak usulan penundaan pemilu," kata Koordinator Presiduim Populis Muhtadin Sabili dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Populis memandang wacana penundaan Pemilu 2024 yang mengingkari konstitusi dan asas demokrasi itu berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara, dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Di samping itu, Populis memandang munculnya wacana penundaan pemilu dapat disebabkan ketidaktahuan sejumlah pihak mengenai pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada konstitusi sebagai kontrak sosial.
Oleh karena itu, Populis mengajak segenap elemen bangsa untuk merenungkan sejarah buruk yang pernah dialami Indonesia ketika tidak menaati konstitusi, asas demokrasi, ataupun saat sejumlah elite politik lalai melindungi negara, bangsa, dan rakyat.
"Karena itu, kami mengajak semua elemen bangsa merenungkan sejarah yang pernah kita alami agar tidak terulang kembali sejarah buruk masa lalu," kata Muhtadin.
Populis menekankan sikap menaati konstitusi, hukum, dan konsensus demokrasi yang disepakati seluruh elemen bangsa Indonesia pada Reformasi 1998 berperan penting untuk menghindari konflik dan pertikaian antaranak bangsa.
Populis menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada berbagai pihak, seperti partai politik, organisasi masyarakat (ormas), akademisi, tokoh masyarakat, ataupun masyarakat sipil yang konsisten mengemban amanah demokrasi dengan menolak wacana penundaan pemilu.
"Sebagai civil society (masyarakat madani), kami ucapkan terima kasih dan mendukung sikap PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Gerindra, Muhammadiyah, ormas agama lainnya, kalangan kampus, lembaga swadaya masyarakat, ormas kepemudaan, organisasi mahasiswa, kalangan intelektual, tokoh masyarakat, dan masyarakat sipil yang konsisten dan amanah menolak penundaan pemilu," kata Muhtadin.
Dengan demikian, Populis menilai tidak ada lagi opsi penundaan pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden. (Aswan)