JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari membeberkan, syarat pemilih di bawah usia 17 tahun bisa nyoblos di Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022.
Hasyim menjelaskan, syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Kemudian, syarat usia di bawah 17 tahun bisa nyoblos jika sudah menikah atau pernah menikah.
"Pertama begini, dalam UU kita ditetapkan jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," kata Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilu 2024, di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Kemudian, Hasyim mengungunkapkan, apabila pemilih kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi. Kebijakan tersebut diambil KPU berdasarkan koordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri.
"Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah. Data yang digunakan adalah KK," ucap Hasyim.
Pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Terdapat kriteria usia minimal untuk ikut Pemilu 2024.
Lantas, apa saja syaratnya agar bisa menjadi seorang pemilih?. Simak syarat pemilih dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, tepatnya pada Pasal 4 untuk WNI (Warga Negara Indonesia).
• Sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
• Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut keputusan pengadilan;
• Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Indonesia) dan dibuktikan melalui KTP elektronik;
• Berdomisili di luar negeri dengan dibuktikan melalui KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
• Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
Tata cara penyusunan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2022. Prosesnya dibagi antara yang berada di luar negeri dan dalam negeri.
Dalam negeri, KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih dari PPK. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota menyalin susunan DPT ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.
WNI luar negeri, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih PPLN. PPLN kemudian menyusun DPTLN ke dalam formulir Model A PPLN Daftar Pemilih dan ditandatangani ketua serta anggota PPLN.