Pembangunan gedung 5 lantai Data Center (Telin 3) dengan menelan investasi USD 115 juta yang berasal dari dana Telkom dan berkapasitas 20.000 merupakan pusat data terbesar dibandingkan dengan pusat data Telin 1 dan Telin 2 yang juga sama sama bekedudukan di wilayah negara Singapura. Yang mengoperasionalkan pusat data tersebut adalah tiga perusahaan asal Singapura, yaitu Infocom Development Authority of Singapura-IDA, Singapura Econonic Development Board-EDB, Jurong Town Corporation-JTC.
Pembangunan pusat data (Telin 3) tidak semata ditujukan untuk melakukan ekspansi bisnis dengan menyasar pasar kelas premium international, tapi juga sebagai pusat penyimpanan data e-Goverment Indonesia. Telkom dalam waktu dekat akan melakukan kerjasama joint ventura dengam Singtel untuk proyek pengembangan dan penguatan sistem e-Goverment di dalam negeri Indonesia.
Men teri Negara BUMN berperan aktif dalam dua proyek besar yang dapat dikategorikan sebagai pelegalan penyerahan rahasia negara Indonesia kepada Singapura dengan menempatkan orang-orang di posisi strategis di Telkom dan Telin hingga upaya melakukan pendekatan kepada pihak Singtel. Peran strategis Meneg BUMN tidak lain hanya memuluskan jalan Singtel sebagai raksasa bisnis telekomunikasi di Asia Tenggara menguasai Indonesia untuk kepentingan ekonomi, politik dan pertahanan Singapura.
Dalam aspek UU Tipikor, Meneg BUMN telah menyalahgunakan wewenang dalam proses tender pembangunan pusat data Telin 3, karena perbuatannya dapat memperkaya diri atau orang lain. Pembangunan pusat data Telin 3 dan Penyimpanan data server e-Goverment untuk kepentingan publik diletakan di Singapura jelas membahayakan kepentingan negara karena telah melanggar UU 17/2011 tetang Intelijen Negara dan menabrak PP 82/2012.(*)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #rini soemarno #singtel #telkom #menteri bumn