JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-KPPU menyatakan PT Grab Teknologi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) telah bersalah atas dugaan monopoli. Menanggapi keputusan tersebut,
Juru Bicara Grab Indonesia, Muhammad Haekal Umri menyatakan pihaknya menghormati vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Namun, kami menyesalkan bahwa KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," katanya, dalam keterangan tertulis.
Grab menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama kami dengan PT TPI apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. "Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," ujarnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.
Grab menyatakan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.
"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lebih lanjut.