JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Demokrat Irwan meminta agar kenaikan tarif ojek online yang akan diterapkan 14 Agustus besok dibatalkan.
Irwan mengatakan masalah ojek online (ojol) bukan pada kenaikan tarif, akan tetapi adalah payung hukum yang mengaturnya.
"Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan
Irwan menilai problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukum. Sebab, kata dia, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.
"Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya. Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang," kata dia.
Irwan lantas mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Dia mengatakan saat ini masyarakat sedang susah.
"Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20% masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik," katanya.
Dia berharap Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR. Dia lalu mempertanyakan kepada aturan ini dikeluarkan saat DPR sedang masa reses.
"Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal," ucap Irwan.
"Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya," demikian Anak Buah AHY ini.
Diketahui, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.
Aturan perubahan tarif ojol ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/8).
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.