Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Selasa, 22 Nov 2022 - 08:17:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Capres-Cawapres Berdasarkan UU Pemilu Sah Dapatkan Dana dari Bandar

tscom_news_photo_1669079867.jpg
Pemilu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ada isu soal adanya bandar untuk urusan Capres Cawapres. Saya tidak akan membahas isu tersebut, karena hal itu adalah isu yang belum diketahui kebenarannya. Tapi ketika ada yang mengatakan, tentu harus ada bandar, kalau tidak darimana uang untuk kampanye? Bukankah untuk kampanye harus punya uang?

Ya memang benar, untuk kampanye harus punya uang, makanya dalam UU Pemilu ada namanya dana kampanye. Darimana dana kampanye itu? Dana kampanye itu diperoleh dari pasangan calon, Partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dari APBN dan dari pihak lain.

Dana kampanye dari pihak lain yaitu dana kampanye perseorangan, dari kelompok atau perusahan non pemerintah. Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena Pasangan Calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar?

Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan. Masyarakat harus diberikan informasi yang jelas, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.

Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi Bandar untuk Pasangan Capres Cawapres.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Konflik Norma dalam Putusan MK 135

Oleh I Nyoman Parta, S.H Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
pada hari Rabu, 02 Jul 2025
Dalam UUD  45 Pasal 22E dinyatakan  (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan ...
Opini

Dari Pangkalan ke Platform: Siapa yang Diuntungkan?

Ojek bukanlah temuan baru. Ia lahir dari kebutuhan rakyat terhadap mobilitas murah, cepat, dan adaptif di tengah macetnya kota dan minimnya layanan publik. Ia tumbuh bukan dari insentif ...