Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) pada hari Minggu, 22 Jan 2023 - 13:38:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Kudeta Konstitusi: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Akan Dimainkan Kepala Desa?

tscom_news_photo_1674369512.jpg
Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Awalnya, tulisan ini saya kasih judul: “Darurat Akal Sehat: Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun”. Tetapi, akhirnya saya ganti dengan judul seperti di atas.

Karena, saya menduga gerakan kepala desa ini sepertinya ada yang mengkoordinir. Berdasarkan pikiran normal, masa jabatan 6 tahun itu sangat lama. Apalagi bisa menjabat 3 periode. Sehingga secara total Kepala Desa bisa menjabat 18 tahun. Sangat lama sekali.

Tetapi, tiba-tiba Kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan demo ke DPR, minta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, untuk setiap kali menjabat.

Artinya, secara keseluruhan Kepala Desa bisa menjabat selama 27 tahun, yaitu 3 periode masing-masing 9 tahun. Luar biasa. Akal sehat sepertinya sedang tersumbat. Tidak sekalian menuntut menjadi Kepala Desa Seumur Hidup?!

Alasan untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga tidak masuk akal, mengada-ada, dan melecehkan akal sehat. Persaingan politik dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa. Mereka beralasan, masa jabatan lebih lama akan mengurangi persaingan politik.

Apa relevansinya, dan di mana logikanya?

Tujuan memperpanjang masa jabatan untuk mengurangi persaingan politik? Dengan cara memperpanjang masa jabatan? Sungguh lucu.

Kalau jalan pikirannya seperti ini, tidak heran kalau kebanyakan desa sulit maju dan tertinggal. Karena Kepala Desa bermental otoriter, dan minus akal sehat? Betapa malang nasib rakyat desa!

Bagi yang mempunyai pikiran normal, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa pasti harus ditolak. Karena tidak ada dasar sama sekali, dan berlawanan dengan prinsip demokrasi, yaitu pembatasan masa jabatan kekuasaan, dan meningkatkan persaingan politik.

Tetapi, DPR dan pemerintah saat ini memang beda dari yang berpikiran normal. DPR dan pemerintah sudah memberi indikasi setuju untuk revisi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini. Luar biasa.

Kenapa Kepala Desa sampai berani mengajukan tuntutan yang tidak masuk akal? Dan anehnya, tuntutan ini bisa dikabulkan dengan cepat pula?

Gerakan Kepala Desa ini pasti ada yang rancang, dan karena itu pasti dikabulkan, seperti juga sudah tersirat dari pernyataan perwakilan DPR dan pemerintah? Apakah semua ini ada biayanya? Cuma mereka yang tahu.

Bisa jadi, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini akan dijadikan model pembenaran untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan anggota DPR. Mungkin dalam waktu dekat, Kepala Desa ramai-ramai akan menyuarakan perpanjangan masa jabatan presiden.

Kalau sampai itu terjadi, artinya, Kepala Desa beramai-ramai sedang melakukan persekongkolan merancang kudeta konstitusi. Kalau sampai itu terjadi, mereka seharusnya patut dipecat, karena kudeta konstitusi.

Rakyat akan terus mengawasi dan menolak keras kudeta konstitusi.

Rakyat akan terus mengawasi dan menjaga jangan sampai ada segerombolan orang yang haus kekuasaan merusak Indonesia, merusak demokrasi.

Semoga rakyat terus bersatu melawan semua upaya yang melanggar konstitusi dan demokrasi. Hidup demokrasi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN ADIES KADIR
advertisement
RAMADHAN SINGGIH
advertisement
RAMADHAN
advertisement
RAMADHAN HERMAN
advertisement
RISEMEDIA
advertisement
The Joint Lampung
advertisement
Lainnya
Opini

Mau Ilegal Maupun Legal, Secara Aturan Tetap Tidak Boleh Import Pakaian Bekas

Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda
pada hari Senin, 20 Mar 2023
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Jokowi melarang penjualan pakaian bekas impor, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari ...
Opini

Melarang Orang Beribadah, Jangan Diselesaikan dengan Cara Kekeluargaan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pelaku yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Bandar Lampung, kini sudah menjadi tersangka dan ditahan. Tentu ini hal yang positif, dimana tidak boleh lagi ada ...