Oleh TEDDY GUSNAIDI Wakil Ketua Umum / Juru Bicara Partai Garuda pada hari Kamis, 02 Mar 2023 - 20:17:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Walaupun Mereka Pegawai Pemerintah, Jangan Mengeneralisir Bahkan Merampas Hak Asasi Mereka

tscom_news_photo_1677763023.jpg
Teddy Gusnaidi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Larangan maupun himbauan agar pegawai di instansi pemerintah tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 45. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 45. Ini perlu menjadi perhatian.

Ketika seorang pegawai mengatakan bahwa dia tidak punya MAKSUD memperlihatkan untuk menyombongkan diri, maka aturan itu gugur. Karena Pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan MAKSUD memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri.

Pegawai di instansi pemerintah punya hobi naik motor gede misalnya, sama seperti yang punya hobi sepak bola, karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?

Lalu apa barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer? Ternyata tidak ada, ukurannya hanya berdasarkan ketidaksukaan. Jadi kalau ada yang tidak suka, maka pegawai yang menjalankan hobinya bersalah dan dipaksa harus mengakui bahwa dia menyombongkan diri.

Mungkin memang ada juga yang tujuannya untuk menyombongkan diri, tapi tidak semua seperti itu, jangan digeneralisir sehingga terjadi diskriminasi dan pelecehan terhadap Hak asasi seseorang di negara ini.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Kembali ke UUD 1945: Refleksi atas Dekrit 5 Juli 1959 dalam Konteks Demokrasi Kontemporer

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Jul 2025
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang menandai titik balik perjalanan konstitusional Indonesia: Dekrit Presiden tentang Kembali ke UUD 1945. Dekrit ini, yang menandai ...
Opini

Kebangkitan Kejaksaan, Kemunduran KPK, dan Tantangan Reformasi Penegakan Hukum Era Prabowo

Di tengah apatisme publik terhadap penegakan hukum, sebuah fakta mengejutkan hadir melalui Podcast Suara Angka LSI Denny JA edisi awal Juli 2025. Untuk pertama kalinya dalam satu dekade, Kejaksaan ...