JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketika ada beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada.
Tidak juga perlu menanggapi ketika ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara. Karena urusan uji emisi itu, mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan, karena itu perintah UU. Dan UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Walaupun terlihat telat, tapi moment polusi udara yang terjadi saat ini, menjadi moment yang tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif. Aturan ini sudah ada lebih dari 10 tahun, tinggal penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan.
Tentu saja kendaraan yang sehat, yang lolos uji emisi, akan mempengaruhi yang namanya kesehatan udara sebuah kota. Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja.
Bukan malah karena ada desakan, lalu sanksi itu dibatalkan, diganti dengan himbauan. Ini jelas membingungkan. Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU, kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya himbauan? Mana kena kalau hanya himbauan?
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #