TEROPONG SENAYAN-- Lahir dari orang tua asal pelosok desa di Lampung dan lekat dengan kehidupan keras di pasar di Jakarta bukan menjadi halangan bagi remaja Nata Irawan meniti karir dan kehidupan. Merangkak dari staf biasa, Nata mencapai puncak tertinggi sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri dan pernah menjadi Pejabat (Pj.) Gubernur Banten pada 2016.
"Saya menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri berbekal ijazah SMA. Pahit getir saat remaja membuat saya kerja keras haus belajar saat ada kesempatan sambil bekerja sebagai pegawai negeri. Karena saya meyakini pendidikan yang mengubah jalan hidup saya," ujar Nata yang berkarir hingga pangkat tertinggi sebagai ASN sebelum pensiun tahun 2023.
Keyakinan Nata saat muda menjadi kenyataan. Sempat jadi anak pasar di Kebayoran dan Cengkareng, Nata berhasil menggapai puncak pangkat dan jabatan tertinggi sebagai ASN di Kementerian Dalam Negeri. Tentu saja ini diraih tidak membalik tangan. Namun dengan kerja keras, ketekunan dan pengorbanan waktu yang tak terhingga terhadap keluarga dan kepentingan pribadi.
Setelah melewati jalan cukup berliku, titik terang karir Nata dimulai pada era Menteri Dalam Negeri ditangan Suryadi Sudirja. Pada usai relatif muda yakni 39 tahun, Nata mendapat kepercayaan menjadi pejabat Eselon II yaitu Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri. Karir terus menanjak hingga puncaknya menjadi Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan Plt Gubernur Banten.
"Sebagai Plt Gubernur Banten adalah pengalaman berharga dalam hidup saya," ujar Nata.
Menurut Nata, menjadi Plt Gubernur Banten adalah kesempatan baginya menerapkan pengalaman dan ilmu pemerintahan yang dikuasai dan tekuni di tempat kerja dan saat kuliah. Dia merasakan membumikan ilmu yang dipelajari dalam praktik sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di Provinsi Banten.
Saat awal memulai karir sebagai ASN, Nata berhasil menyelesaikan kuliah sarjana di Universitas Krisnadwipayana. Gelar S2 diselesaikan di UGM Yogyakarta. Sedang ijazah S3 diraih dari Universitas Brawijaya, Malang dengan disertasi tentang Pengaruh Implementasi Kebijakan Afirmatif Undang-Undang Desa terhadap Efektivitas Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kepuasan Masyarakat (Kasus Desa-desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten).(ris)