Oleh Tim Teropong Senayan pada hari Jumat, 27 Des 2024 - 15:50:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Korupsi dan strategi pemberantasannya.

tscom_news_photo_1735289442.jpg
(Sumber foto : )

1. Pendekatan Terbatas

Upaya pemberantasan korupsi saat ini terlalu fokus pada kasus-kasus individu atau peristiwa kontemporer. Padahal, korupsi di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, dari era kolonial, orde lama, orde baru, hingga reformasi. Kekayaan negara yang hilang atau dirampas sejak masa kolonial hingga saat ini belum menjadi fokus serius kebijakan pemberantasan korupsi.

2. Dimensi Sejarah Tidak Terakomodasi

Kekayaan VOC, Hindia Belanda, rampasan perang Jepang, hingga warisan kerajaan Nusantara di luar negeri belum menjadi agenda pemberantasan korupsi. Harta tersebut secara historis adalah hak Indonesia, tetapi pengembaliannya tidak pernah menjadi bagian dari strategi nasional.

3. Fokus Terbatas pada Sumber Daya Alam

Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), terutama yang terkait dengan sistem lalu lintas devisa bebas, transfer pricing, dan eksploitasi SDA oleh oligarki, tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Modus-modus ini sering menggunakan celah hukum untuk melindungi pelaku dari jerat hukum.

4. Lemahnya Sistem Hukum

UU pemberantasan korupsi tidak mencakup banyak bentuk kejahatan finansial modern, seperti pencucian uang, penghindaran pajak melalui offshore accounts, transfer pricing, dan skandal seperti Panama Papers atau Pandora Papers. Selain itu, sistem hukum sering kali tidak mampu melacak kekayaan yang disembunyikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

5. Institusi Pemerintah Tidak Maksimal

Institusi yang seharusnya menjadi ujung tombak, seperti Kementerian Keuangan, sering kali justru terlibat dalam skandal besar, seperti kasus pencucian uang Rp 340 triliun. Amnesti pajak juga kerap menjadi celah bagi pengampunan pelaku korupsi, bukan alat untuk memperkuat kepatuhan hukum.


---

Rekomendasi Jalan Keluar

1. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Sejarah (KPKS)

Tugas Utama: Melacak dan mengupayakan pengembalian kekayaan negara yang hilang sejak masa kolonial hingga era modern.

Kolaborasi Global: Melibatkan institusi internasional, seperti Interpol dan lembaga anti pencucian uang, untuk mengejar aset-aset yang disembunyikan di luar negeri.


2. Revisi dan Penguatan UU Pemberantasan Korupsi

Dimensi Kejahatan Modern: UU harus mencakup pencucian uang, transfer pricing, penghindaran pajak, dan modus kejahatan keuangan lainnya.

Akses Data Finansial Global: Memastikan UU memberikan kewenangan penuh untuk mengakses data finansial, termasuk melalui kerja sama dengan yurisdiksi offshore.


3. Membangun Sistem Pengawasan Terintegrasi

Lacak Aset dan Uang: Mengintegrasikan data dari perbankan, pajak, bea cukai, dan lembaga keuangan lainnya untuk melacak pergerakan uang dan aset mencurigakan.

Teknologi Digital: Memanfaatkan teknologi blockchain dan AI untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan.


4. Reformasi Kelembagaan

Transparansi di Kementerian Keuangan: Membersihkan birokrasi dari potensi pelaku kejahatan keuangan dengan mengadopsi audit berbasis teknologi dan audit independen.

Audit Independen SDA: Membentuk lembaga audit independen untuk sektor SDA guna memantau eksploitasi dan kerugian negara.


5. Penghapusan Sistem Lalu Lintas Devisa Bebas

Sistem lalu lintas devisa bebas harus direvisi agar setiap transfer uang ke luar negeri dikenakan kewajiban transparansi penuh. Pemerintah juga harus menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar regulasi ini.

6. Investigasi Menyeluruh atas Skandal Keuangan

Panama dan Pandora Papers: Membentuk tim khusus untuk menyelidiki nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut dan mengupayakan pengembalian aset negara.

Kasus BLBI dan KLBI: Menyelesaikan secara tuntas kasus ini dengan mekanisme hukum yang tegas dan melibatkan lembaga internasional jika diperlukan.


7. Meningkatkan Kapasitas Penegak Hukum

Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada penegak hukum tentang modus kejahatan finansial modern.

Peningkatan Sumber Daya: Memastikan ketersediaan teknologi dan sumber daya untuk investigasi aset dan uang.


8. Edukasi Publik dan Partisipasi Masyarakat

Kesadaran Anti-Korupsi: Melibatkan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kampanye edukasi.

Whistleblower Protection: Memberikan perlindungan penuh kepada pelapor korupsi, termasuk insentif bagi yang memberikan informasi signifikan.


9. Penegakan Hukum yang Tidak Pandang Bulu

Elit Politik dan Ekonomi: Menindak tegas pengusaha, pejabat, atau siapa pun yang terlibat dalam korupsi, tanpa memandang status atau kekuasaan mereka.

Pemulihan Kerugian Negara: Memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berakhir pada hukuman pidana, tetapi juga pengembalian aset negara.

---

Kesimpulan

Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan holistik yang mencakup dimensi sejarah, global, dan modern. Pemerintah harus menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional dengan membangun sistem hukum dan kelembagaan yang kuat, transparan, dan berorientasi pada pemulihan aset negara. Tanpa perubahan signifikan, korupsi akan terus menjadi penghambat utama kemajuanbangsa.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Janggal, Politik Adu Domba Jokowi

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Sabtu, 28 Des 2024
Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 dilantik 16 Desember 2024. KPK 2024-2029 produk Jokowi ini dinilai tidak sah, melanggar putusan Makamah Konstitusi (MK), ...
Opini

Pemberantasan Korupsi: Tujuan Negara atau Retorika Politik?

Pemberantasan korupsi telah menjadi isu utama dalam wacana pemerintahan dan diskusi masyarakat Indonesia. Seolah-olah, korupsi adalah musuh terbesar bangsa yang harus diberantas habis-habisan. Namun, ...