Oleh M. Said Didu pada hari Sabtu, 28 Des 2024 - 08:28:22 WIB
Bagikan Berita ini :

PRESIDEN PRABOWO: BERUBAH SIKAP TERHADAP KORUPSI ATAU STRATEGI BARU?

tscom_news_photo_1735349302.jpg
(Sumber foto : )

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada 18 Desember 2024 di Universitas Al-Azhar, Kairo, memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pernyataan bahwa koruptor dapat “dimaafkan” jika mengembalikan uang negara dinilai bertolak belakang dengan sikapnya yang tegas terhadap korupsi di awal masa jabatan. Apakah ini tanda perubahan prinsip atau bagian dari strategi yang lebih besar?

Konteks dan Kontradiksi

Dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo menyebut korupsi sebagai “musuh negara” dan menegaskan tidak akan ada tempat bagi koruptor, bahkan jika mereka melarikan diri ke Antartika. Namun, pernyataan di Kairo seakan membuka ruang negosiasi dengan koruptor, dengan syarat pengembalian kerugian negara.

Ini menimbulkan dua pertanyaan utama:

1. Apakah Presiden Prabowo benar-benar mengubah sikapnya terhadap korupsi?


2. Jika benar, apa penyebabnya?

Analisis Kasus-Kasus Besar

Sejumlah kasus korupsi besar yang menyeret nama-nama berpengaruh dapat memberikan konteks:

1. Penyelundupan Nikel Mentah
Sebanyak 5,3 juta ton nikel mentah diduga diselundupkan, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. Beberapa nama besar disebut terlibat, termasuk tokoh politik dan keluarga elite.


2. Pelaporan Lahan Sawit 3,3 Juta Hektar
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun akibat pelanggaran izin perkebunan. Pihak yang terlibat diduga merupakan bagian dari oligarki ekonomi.


3. Kasus Emas Ilegal PT Antam
Kerugian Rp 1 triliun masih belum menemukan kejelasan hukum. Keterlibatan aktor dari “Geng Solo” disebut-sebut sebagai salah satu penghambat.


4. Proyek Kereta Cepat dan Konsesi Tambang
Proyek besar seperti kereta cepat dan tambang Maluku Utara menjadi sorotan atas dugaan praktik kongkalikong yang merugikan negara.


5. Kasus Anak dan Menantu Mantan Presiden Jokowi
Beberapa laporan kepada KPK terkait aktivitas bisnis anak dan menantu mantan Presiden Jokowi masih menggantung.

Dinamika Politik: Tekanan atau Strategi?

Ada tiga kelompok yang kerap dikaitkan dengan kasus-kasus besar ini:

1. Dinasti Geng Solo


2. Oligarki ekonomi yang memiliki pengaruh besar di pemerintahan dan politik


3. Menteri dan tokoh politik yang masih memegang kekuasaan

Tekanan politik dari ketiga pihak ini dapat menjadi faktor di balik pernyataan Presiden Prabowo. Di sisi lain, membuka pintu negosiasi dengan koruptor mungkin dimaksudkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara, meskipun ini berpotensi melemahkan efek jera.

Kesimpulan dan Harapan

Perubahan sikap Presiden Prabowo, jika benar terjadi, dapat dilihat sebagai kompromi akibat tekanan politik atau strategi pragmatis. Namun, ini menimbulkan pertanyaan mendasar:

1. Apakah Presiden tetap dapat mempertahankan citra sebagai tokoh anti-korupsi?


2. Apakah pendekatan ini akan memperkuat atau melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia?

Rakyat masih menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk menjadi pelopor reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Kejelasan langkah dan konsistensi sikapnya dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah harapan ini masih layakdipertahankan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Janggal, Politik Adu Domba Jokowi

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Sabtu, 28 Des 2024
Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 dilantik 16 Desember 2024. KPK 2024-2029 produk Jokowi ini dinilai tidak sah, melanggar putusan Makamah Konstitusi (MK), ...
Opini

Pemberantasan Korupsi: Tujuan Negara atau Retorika Politik?

Pemberantasan korupsi telah menjadi isu utama dalam wacana pemerintahan dan diskusi masyarakat Indonesia. Seolah-olah, korupsi adalah musuh terbesar bangsa yang harus diberantas habis-habisan. Namun, ...