JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyatakan menolak dan berkeberatan terhadap pengesahan pernikahan sesama jenis. Menurut Maneger, Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi, dengan alasan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
"Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sepantasnya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang," kata Maneger dalam surat elektronik yang diterima TeropongSenayan, Jumat (3/7/2015).
Menurut Maneger, Indonesia di samping memakai DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon.
Maneger menegaskan, kaum hedon (kembali) seolah mendapat energi baru pasca putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membolehkan pernikahan sesama jenis di seluruh wilayah AS yang meliputi 50 negara bagian. Padahal sebelumnya, hanya 37 negara bagian saja yang telah mengesahkan pernikahan sesama jenis.
Maneger menambahkan, buntut keputusan itu, beberapa publik figur di Indonesia, mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung AS ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Walaupun sebagian besar juga menolak dan anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.
Maneger mengatakan, undang-undang yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini.
"Misalnya Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," papar Maneger.
Menurut Maneger, UU Perkawinan merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun NKRI yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam konstitusi Indonesia.
Selain itu, lanjutnya, budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
"Indonesia memang bukan negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, di samping itu Budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa," tukas Maneger.
Oleh karena itu, Maneger minta agar Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan terhadap perkawinan sejenis ini, bukan saja tidak sesuai dengan HAM di Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga melampaui keadaban kita sebagai bangsa. (mnx)