Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Sabtu, 04 Jul 2015 - 08:36:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Timbulkan Polemik, Jokowi Janji Revisi Aturan Soal Pencairan JHT

12Jokowi-tscom.JPG
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN0 - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT).

Setelah mendengarkan penjelasan mereka, Jokowi memutuskan untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua. Menurutnya, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR.

“Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Jokowi menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang. (Baca: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Dinilai Merugikan, Masyarakat Ramai-Ramai Bikin Petisi)

Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Dalam pandangannya, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok,” kata Presiden.

Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.(yn)

tag: #jht  #jokowi  #bpjs ketenagakerjaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement